Tidak Hanya Parkir, Tarif Ambulans dan Sampah di Kota Bengkulu Ikut Naik

Diposting: 17 Oct 2024
Rumah Sakti Tino Galo (RSTG) Kota Bengkulu, Foto: Dok/FB @infomediacentrekotabengkulu
Indo Barat – Terbitnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya berimbas pada kenaikan tarif retribusi parkir tapi ikut berdampak pada pelayanan umum lain. Terbitnya Perda ini ternyata turut berimbas pada kenaikan harga layanan ambulans dan persampahan di Kota Bengkulu.
Mengutip lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif layanan ambulans pada rumah sakit umum di Kota Bengkulu naik dua kali lipat lebih untuk layanan dalam kota. Sebelumnya tarif layanan ambulans untuk penggunaan di dalam kota adalah Rp 40.000 berubah menjadi Rp 100.000 sedangkan untuk layanan luar kota tetap dengan tarif lama Rp 11.000/KM Pulang Pergi.
Selain tarif ambulance, kenaikan juga terjadi pada tarif retribusi layanan sampah pada lembaga pendidikan. Pemkot Bengkulu mematok layanan sampah per bulan untuk TK/Play Group Rp 35.000 dari sebelumnya hanya Rp. 20.000, SD Rp 50.000 dari sebelumnya Rp 30.000, SMP Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 60.000.
Kemudian tarif layanan sampah untuk Perguruan Tinggi Non-Asrama Rp 170.000 dari sebelumnya Rp 100.000. Kenaikan siginifikan terjadi pada layanan untuk Perguruan Tinggi Berasrama dari sebelumnya Rp 400.000 per bulan menjadi Rp 700.000 per bulan.
Tarif layanan kebersihan juga naik untuk lapak pedagang pasar dan PKL dari sebelumnya Rp 500 per hari menjadi Rp 2.000 per hari. Berikutnya biaya kebersihan untuk pedagang-pedagang yang menempati kios di pasar turut naik dari sebelumnya Rp 25.000 menjadi Rp 45.000 per bulan.
Sebelumnya, terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 yang sebelumnya Rp 1.000 berubah menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda 4 yang sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.
Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 ini merupakan penyederhanaan dari puluhan perda yang sebelumnya berlaku di Kota Bengkulu. Perda yang ditandatangangi 13 Februari 2024 ini diantaranya menghapus 27 Perda yang mengatur berbagai ketentuan tentang pajak dan retribusi yang berlaku di Kota Bengkulu.
Reporter: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Usai Pilkada Serentak, Bawaslu Lebong Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc
19 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025