Tapera Ditolak di Bengkulu, Masyarakat Belum Siap

Diposting: 22 Jun 2024
Salah satu perumahan di Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat – Program Pemerintah Pusat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru dicanangkan mendapat penolakan di Provinsi Bengukulu. Hal itu disampaikan langsung Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring usai rapat paripurana DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat, (21/6/2024).
Usin mengatakan, secara sepesifik program Tapera tidak bisa diterapkan di Provinsi Bengkulu. Pendapatan karyawan swasta khusus di Provinsi Bengkulu masih dibawah rata-rata, masih jauh dari kesejahteraan.
“Fraksi Partai Hanura menolak penerapan Tapera di Provinsi Bengkulu. Kenapa, pertama Taperum (Tabungan Perumahan-PNS) saja tidak jelas. Sampai hari banyak pegawai negeri yang belum mendapatkan hak dia yang dipotong gajinya untuk Taperum” kata Usin
Usin meminta pemerintah menuntaskan dulu masalah Taperum sebelum menerapkan program Tapera. Ia mengkhawatirankan penerapan program Tapera akan serupa dengan Taperum yang selama ini justru menimbulkan banyak masalah.
“Selesaikan dulu masalah itu (Taperum) apalagi ini mau menerapkan Tapera untuk pegawai swasta harus banyak pertimbanga. Khusus di Bengkulu jangan dulu karena gaji buruh, gaji pegawai masih dibawah rata-rata. Jadi pemotongan Tapera itu belum bisa diterapkan di Bengkulu” kata Usin.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang saat ini tengah ramai diperbincangkan usai terbit PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini diinisiasi oleh Pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan layak huni untuk karyawan.
Tapera secara sederhana dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan. Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Alam Sutera Group Jalin Kemitraan Dengan PT Pertamina
25 Dec 2024
-
Helmi Hasan Berbohong Soal Jumlah PAD Provinsi Bengkulu
24 Sep 2024
-
Beda Data Jumlah PAD antara Rohidin dan Helmi, Siapa Berbohong?
24 Sep 2024
-
Gubernur Rohidin Lepas 63 Jemaah Umroh: Minat Umroh Masyarakat Bengkulu Terus Meningkat
16 Aug 2024
-
Tapera Ditolak di Bengkulu, Masyarakat Belum Siap
22 Jun 2024