Tapera Ditolak di Bengkulu, Masyarakat Belum Siap

Gambar

Diposting: 22 Jun 2024

Salah satu perumahan di Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat – Program Pemerintah Pusat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru dicanangkan mendapat penolakan di Provinsi Bengukulu.  Hal itu disampaikan langsung Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring usai rapat paripurana DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat, (21/6/2024). 



Usin mengatakan, secara sepesifik program Tapera tidak bisa diterapkan di Provinsi Bengkulu. Pendapatan karyawan swasta khusus di Provinsi Bengkulu masih dibawah rata-rata, masih jauh dari kesejahteraan.



“Fraksi Partai Hanura menolak penerapan Tapera di Provinsi Bengkulu. Kenapa, pertama Taperum (Tabungan Perumahan-PNS) saja tidak jelas. Sampai hari banyak pegawai negeri yang belum mendapatkan hak dia yang dipotong gajinya untuk Taperum” kata Usin



Usin meminta pemerintah menuntaskan dulu masalah Taperum sebelum menerapkan program Tapera. Ia mengkhawatirankan penerapan program Tapera akan serupa dengan Taperum yang selama ini justru menimbulkan banyak masalah. 



“Selesaikan dulu masalah itu (Taperum) apalagi ini mau menerapkan Tapera untuk pegawai swasta harus banyak pertimbanga. Khusus di Bengkulu jangan dulu karena gaji buruh, gaji pegawai masih dibawah rata-rata. Jadi pemotongan Tapera itu belum bisa diterapkan di Bengkulu” kata Usin.



Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah yang saat ini tengah ramai diperbincangkan usai terbit PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini diinisiasi oleh Pemerintah untuk mengatasi masalah perumahan layak huni untuk karyawan. 



Tapera secara sederhana dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan. Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.



Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.



Editor: Iman SP Noya