Sutarman: Program Reklamasi PT IBP Sesuai Dokumen AMDAL

Diposting: 14 Jul 2023
Sutarman, Direktur PT. Inti Bara Perdana (IBP). Foto/Dok: Ist
Indo Barat - Direktur perusahaan batubara PT. Inti Bara Perdana (IBP) Sutarman menyatakan bahwa program reklamasi lahan bekas area tambang IPB di Kabupaten Bengkulu Tengah telah sesuai dengan pedoman Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaannya.
Sutarman menegaskan, kegiatan reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan IBP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak melanggar peraturan menteri (permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) P.23/2021 dengan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang ditanami sawit.
Pernyataan ini ia sampaikan terkait dengan adanya pemberitaan dugaan rehabilitasi dan reklamasi hutan dalam kegiatan reklamasi bekas tambang PT. Inti Bara Perdana yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar peraturan menteri LHK.
Sutarman mengatakan, reklamasi atau RHL tidak ada hubungan dengan peraturan menteri (permen) LHK yang mengatur bahwa sawit bukan tanaman hutan. dirinya menegaskan bahwa areal eks bekas tambang tersebut bukan kawasan hutan.
“Tidak ada hubungannya permen LHK dengan areal yang dimaksud, karena area sawit (reklamasi/RHL) bukan kawasan hutan,” ujarnya, Jumat, (14/07/2023).
Sutarman menjelaskan bahwa area lahan yang sudah di reklamasi dengan tanaman kelapa sawit itu seluas 10 hektare bukan 30 hektare seperti di beritakan sebelumnya. Areal Pengguna Lain (APL) kata dia merupakan bukan kawasan hutan dan penanaman sawit sesuai dengan dokumen Amdal PT IBP.
“Areal sawit yang dimaksud 10 hektare bukan 30 Ha, ada dalam APL bukan kawasan hutan dan merupakan bagian dari program reklamasi sesuai dengan dokumen Amdal IBP. Jadi tidak ada ketentuan yang IBP langgar,” jelasnya.
Sutarman juga mengatakan bahwa, areal reklamasi lahan bekas tambang PT. Inti Bara Perdana seluas 10 hektare yang ditanami kelapa sawit tersebut hasilnya telah dihibahkan untuk masyarakat desa sekitar untuk dimanfaatkan.
“Areal 10 ha tersebut sudah kami hibahkan hasil sawitnya kepada masyarakat desa sekitar untuk dimanfaatkan,” tandasnya.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
APBB Bengkulu Gelar Rapat Pembentukan Konsorsium untuk Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Nov 2024
-
DPC INSA Bengkulu Hadiri Pertemuan Penanganan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Nov 2024
-
Ini Penjelasan KSOP Bengkulu Tentang Penyegelan Kapal PT Titan Wijaya
24 Oct 2024
-
Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi
20 Apr 2024
-
Mengubah Risiko Kerusakan Hutan Menjadi Ketahanan
05 Aug 2023