Stop Penyataan Tangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Diposting: 09 Oct 2021
Zainal Antoni, Ketua Umum KIPP Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat - Ketua Umum Komite Independen Pengawasan Pembangunan (KIPP) Provinsi Bengkulu Zainal Antoni geram melihat penyataan sekelompok massa yang mengelar aksi demo di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, (7/10/2021). Dimana isi pernyataannya yang dikutip salah satu media massa meminta lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Menurut Zainal Antoni, penyataan yang meminta lembaga KPK untuk menagkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sangat tedensius. Apalagi dikaitkan dengan persoalan kasus benur atau benih lobster yang sudah jelas jelas ada tersangkanya dan telah ada putusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
“Seharusya sebagai aktifis sebelum melakukan aksi demo harus mengkaji dahulu materi yang akan di sampaikan. Apalagi lembaga KPK, bukan lah lembaga yang bisa di itervensi oleh pihak manapun, dia bekerja secara profesional” ujar Zainal
Narasi yang dibangun para demonstran lanjut Zainal patut diduga bermaksud jahat karena Gubernur Rohidin dalam perkara itu bukan tersangka. Gubernur hanya memberikan keterangan dan siapa saja bisa diminta lembaga hukum untuk dimintai keterangannya.
“Pernyataan yang mereka sampaikan sangat melukai hati masyarakat Bengkulu. Seharusnya kita sama-sama memiliki kepekaan yang sama bagaimana membangun daerah ini kedepan, bukan terjebak dengan spiral politik dengan berlindung dibalik kepentingan hukum” jelas dia.
Ia kemudian sangat menyayangkan beberapa media massa yang menulis pernyataan tanpa didasari azas praduga tidak bersalah dan jauh dari pemenuhan keberimbangan informasi. Padahal azas itu merupakan kewajiban yang harus djunjung tinggi dalam kegiatan pers karena tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Saya menilai pers kita justru terjebak pada upaya pembunuhan karakter seseroang dan cendrung memiliki itikad buruk dan ini tidak baik bagi eksositem pers kita” terang Zainal yang juga wartawan senior dan sempat menjadi pemimpin redaksi di beberapa media massa di Bengkulu.
Seharusnya kata Zainal media massa memiliki analisis bukan serta merta mengutip pernyataan dari orang atau lembaga yang sembarangan melontarkan pernyataan. Ia mencontohkan beberapa surat kabar mainstrem saat memberitkan penangkapan teroris oleh Densus 88 masih menggunakan kata “diduga“. Artinya mereka mengedepankan kode etik.
Kedepan ia menyarankan agar lembaga-lembaga pers melakukan pembinaan kepada wartawan agar lebih memahami kode etik dalam bertugas. “Khususnya para jurnalis yang saya cintai yang ada di Bengkulu jangan sampai tersandung UU ITE karena ketika wartawan arogan dalam membuat tulisan dan tidak mentaati kode etik dan UU Nomor 40 Tentang Pers maka itu dapat menimbulkan kegaduhan” tutup Zainal.
Sebelumnya, sekelompok orang yang tergabung di Forum Masyarakat Anti Korupsi Bengkulu pada Kamis, 07 September 2021 menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK Jakarta. Dalam orasinya salah seorang orator yang mengenakan topeng hitam meminta KPK mengusut perkara benih lobster yang telah menyeret mantan menteri KKP Edy Prabowo CS. Aksi itu kemudian ramai diberitakan di media massa Bengkulu. [RS]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Ribuan Mahasiswa Gerakan Bengkulu Melawan Desak Reformasi Partai Politik
23 Aug 2024
-
Ratusan Warga Dusun Baru Bakal Demo Sampai Sahur di Kantor Bupati Seluma
02 Apr 2024
-
Kades Dusun Baru Ancam Pemda Seluma, Siap Gugat Jika Surat Pemberhentian Terbit
30 Mar 2024