Soal Galian C di Kaur Terus Berlanjut, Pengacara Warga Datangi Polda

Diposting: 14 Jul 2021
Pengacara warga, Ahmad Kabul Karim (kiri), SH dan Rumsi, SH (kanan) usai keluar dari Mapolda Bengkulu, Rabu, 14 Juli 2021, Foto: Dok/Panji Putra Pradana
Indo Barat – Konflik galian C antara warga Desa Pulau Panggung dan Desa Kepayang, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur vs dua perusahaan penambang galian C (CV. Jaya Lestari dan CV Lesta Lestari) terus berlanjut. Rabu, 14 Juli 2021, pengacara warga Ahmad Kabul Karim, SH dan Rumsi, SH mendatangi Mapolda Bengkulu untuk melakukaan koordinasi dengan penyidik Subdit Tipidter.
Sebelumnya, aktifitas galian C itu telah dilaporkan warga ke Polda Bengkulu, warga merasa dirugikan lantaran sejak beroperasi 8 tahun lalu telah banyak menggangu aktifitas pertanian. Diantaranya akfititas bertanam padi menjadi terganggu karena terdampak aktifitas penambangan.
“Hari ini kita berkoordinasi masalah laporan kita terkait galian C di Kaur. Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan laporan Ke Subdit Tipiter Polda. Nah hasil koordinasi kita hari ini kita sudah mempelajari kesimpulan dari mereka " ungkap Ahmad Kabul Karim, usai keluar dari ruang Subdit Tipidter Polda Bengkulu.
Ahmad Kabul mengatakan, penyidik Polda Bengkulu telah melakukan beberapa langkah terkait laporan mereka diantaranya memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Mereka sudah meminta keterangan dari pihak terkait. Pada intinya memang ada pelanggaran-pelanggaran yang harus diperbaiki, harus dilengkapi oleh tambang galian C itu" kata Kabul.
Pihaknya lanjut Kabul, masih menghormati proses yang sedang dilakukan pihak Polda Bengkulu, hanya saja diperlukan percepatan penanganan agar dampak yang dirasakan masyarakat cepat tuntas.
"Kalau di Polda Bengkulu saat ini masih dalam penyelidikan, tentu kita menghormati proses itu karena masih dalam tahap lidik. Kami masih kasih waktu dan mereka juga meminta waktu untuk memanggil lagi korban beserta saksi" ungkap Kabul
Sebelumnya atas laporan masyarakat itu, Tim Opsnal Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu telah meninjau lokasi tambang galian C yang berada di Desa Pulau Panggung dan Desa Kepayang, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, cek lokasi merupakan langkah penyelidikan untuk menetukan tindakan lebih lanjut atas masalah tersebut.
“Untuk hasil dari pengecekan di lapangan masih akan dipelajari dahulu dan jika memenuhi unsur melanggar hukum maka kasus ini akan terus ditindaklanjuti” ujar Kombes Sudarno dikutip rakyatbengkulu.com, Kamis, (25/06/2020).
Kontributor: Panji Putra Pradana
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama
14 Jan 2025
-
DPRD Kaur Nyatakan Siap Mendorong Perda Masyarakat Adat
31 Dec 2024
-
Pemdes Tanjung Beringin Gelar Posyandu Rutin untuk Kesehatan Gizi dan Anak
06 Dec 2024
-
Libatkan Peran Orang Tua, SDN 61 Kaur Gelar Sosialisasi Program Parenting
20 Nov 2024
-
Pemkab Kaur Gelar FGD Penanganan Kemiskinan Berbasis Metode AHP
05 Nov 2024