KPU Pengawal Kedaulatan Rakyat Dalam Proses Pemilu

Gambar

Diposting: 23 May 2018

Pengertian kedaulatan menurut kamus besar Bahasa Indonesia (2005:240) adalah; rakyat adalah penguasa tertinggi di dalam suatu negara berazas demokrasidengan demikian kekuasaan negara yang tertinggi adalah milik rakyat. Penekanan Teori ini menyatakan bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan seorang raja yang mutlak menyebabkan muncul teori ini. Menurut Wikipedia, pengertian teori kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi di dalam suatu wilayah atau negara adalah berada ditangan rakyat.



Pengertian demokrasi sendiri dapat dilihat dari asal katanya, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kedaulatan. Oleh karena itu , demokrasi dapat dimaknakan sebagai keadaan negara yang dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat yang berkuasa, pemerintahan atas nama rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Hakekat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat



Dengan demikian kita mengenal di indonesia istilah Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, kedaulatan penuh ada ditangan rakyat dalam menentukan pemimpin dan arah kebijakan bernegara.



Slogan itu tidak asing lagi, karena kita hidup dan tinggal di negara yang memang menganut asas yang memiliki slogan seperti tersebut. Itu semboyan dari asas demokrasi yang memang dianut oleh bangsa ini.



Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah, frasa terakhir, “untuk rakyat”, sudahkah dilaksakan dengan baik ? dan dalam kaitan pemilihan umum apakah rakyat sudah terfasilitasi kedaulatannya oleh KPU yang notabene sebagai Pelayan Rakyat dan wajib meberikan pencerahan bahwa pemilu itu milih rakyat dan rakyat harus terlibat penuh dalam semua kegiatan pemilu sebagai wujud Kedaulatan Rakyat.



Dengan demikian kedaulatan pemilih atau rakyat tidak sekedar diaplikasikan pada tahapan pemilu harus berkelanjutan, sebelum berlangsung pemilu (pre-election), periode pelaksanan pemilu (election period ) sampai pada paska pelaksanaan  pemilu (post election)atau paska pemilu.



Jika proses ini berjalan berkesinambungan maka kedaulatan rakyat dalam gagasan demos dan kratos di negara demokrasi modern dapat bekerja dengan baik, pemilih harus memahami hak dan kewajibannya. Pada masa pra pemilu, pemilih wajib dilibatkan dalam proses pemilihan pengurus partai dan perumusan produk hukum pemilu.



Rakyat jangan sekedar berhenti pada pemahaman tentang haknya, tapi harus juga kewajibannya supaya pemilih tidak terkejut mengetahu hasil dari sebuah proses politik yang berlangsung. Dengan demikian partai tidak hanya ditentukan oleh elit partai tapi ada keterlibatan masyarakat yang memiliki kedaulatan penuh dan sangat penting yang tidak bisa diabaikan.



Kedaulatan rakyat dalam proses tahapan pemilu harus difasilitasi KPU mulai pada masa tahapan pemilu. Program dan kegiatan KPU wajib diadakan untuk mempermudah keterlibatan masyakat, setidaknya harus dipastikan  masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi pemilu.



Kedaulatan Rakyat harus dijaga oleh KPU dengan memberi wadah bagi rakyat dengan mudah mendapat informasi kegiatan pemilu, membentuk relawan dan komunitas yang peduli pemilu berjalan dengan baik dan lancar juga harus membangun kemitraan aktif dan strategis lembaga yang ada kaitan dengan pemilu



Setelah proses pemilu selesai dilaksankan,  Rakyat pemilih pemilik kedaulatan wajib mengawal pelaksanaan program kerja serta visi-misi pasangan calon terpilih, yang telah disampaikan saat masa pencalonan. Organisasi Massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat pengawal isu-isu demokrasi dan politik dapat membantu rakyat pemilik kedaulatan ini, tentang informasi sudah terlaksana atau tidak dilaksankan janji-janji kampanye pemimpin yang terpilih.



Penulis : Meixxy Rismanto, SE, Penulis adalah Ketua Generasi Muda Sriwijaya Kabupaten Kaur. 



Editor : Freddy Watania



 

Kategori: Opini
Tag: #Pemilu