Setubuhi Pacar di Atas Mobil, Pria Ini Berakhir di Polisi

Gambar

Diposting: 19 Sep 2022

Pelaku YO (kanan) saat diperiksa di Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Foto: Dok



Indo Barat - Seorang oknum pedagang tahu bulat asal Bengkulu Utara diringkus polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur. 



Kapolsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Simaremare mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB.



Pelaku Yo (26) diketahui memiliki hubungan asmara bersama korban yang masih berumur 12 tahun. 



Kejadian bermula saat pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk ngobrol di salah satu tempat. 



Saat itulah korban dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri di atas mobil pick-up dagangan tahu bulat. 



Pelaku sempat membujuk rayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.



“Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (18/09/2022) malam berikut dengan barang bukti kendaraan yang digunakan saat melakukan persetubuhan,” kata Kapolsek, Senin, (19/09/22)



Usai kejadian, pelaku kembali mengulangi perbuatan sebanyak 3 kali di tempat berbeda. Ulah pelaku akhirnya diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Polsek Giri Mulya. 



Editor: Alfridho Ade Permana