Polres Rejang Lebong Tangkap Tiga Tersangka Eksploitasi Anak

Diposting: 02 Feb 2021
Press Conference Polres Rejang Lebong. Senin,1 Februari 2021. Foto/Dok
Indo Barat – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana eksploitasi terhadap anak / Human Trafiking dengan menangkap tiga tersangka.
Kasat Reskrim Polres RL AKP Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.Ik didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil di tangkap yakni berinisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, AO (17) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, serta TR (36) warga Kecamatan Curup Timur Kab Rejang Lebong.
” Ketiganya ditangkap berdasarkan LP / B – 32 / I / 2020 / BKL / RES. RL tanggal 27 Januari 2021, ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong dalam press conference yang di gelar kemarin Senin, (1/2).
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan exploitasi terhadap anak tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira jam 17.00 Wib , saksi pelapor yang bernama Wesi Johayat, melihat isi handpone yang mana pelapor melihat isi chat mesenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang bernama kuntum (nama disamarkan) yang dilakukan pelaku yang bernama TR , NS ,dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual.
Setelah mengetahui isi chat tersebut, pelapor langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anak korban , dan dari pengakuan korban bahwa benar dirinya pernah di jual oleh beberapa pelaku yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi chat.
Dari menjual korban kepada pria hidung belang, ketiga tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp.50.000,-( Lima Puluh Ribu) Rupiah sampai dengan Rp.150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu ) rupiah.
”Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib di sebuah rumah kontrakan milik tersangka. ” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ( satu lembar baju berlengan panjang berwarna hitam, 1( satu ) lembar celana panjang berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.
” Tersangka kami jerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Akar Foundation Perkuat Pemkab Rejang Lebong Atasi Stunting
26 Jul 2023
-
Polres Rejang Lebong Turunkan Personel Gabungan Razia Cegah TPPO
08 Jun 2023
-
Coklat dan Bunga untuk Warga Patuh Lalu Lintas
14 Feb 2023
-
Desa Bio Sengok dan Air Bening Terima SK Izin Perhutanan Sosial
07 Dec 2022
-
Polres Rejang Lebong Berantas Jasa Pengawalan Liar
05 Dec 2022