Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 2018 di Kaur

Diposting: 05 Sep 2020
Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan press release pada kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur tahun anggaran 2018 di Gedung Sat Reskrim Polres Kaur, Jum’at (04/09/2020).
Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan,SH, didampingi KBO Reskrim IPDA Joko Susanto, SH, dan Anggota Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur.
Adapun tersangka Tindak Pidana Korupsi dana desa beridentitas laki-laki ES (39) yang beralamatkan di Desa Geramat, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Kronologis berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur ditemukan 8 (delapan) bentuk penyimpangan Pada pengelolaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur merekomendasikan kepada Kepolisian Resor Kaur untuk memproses penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018 yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya senilai Rp.319.912.560,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setelah menerima rekomendasi Inspektorat daerah Kabupaten Kaur, Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi Melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan dasar laporan polisi.
“Dari penyimpanggan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp.319.912.560,00 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) kemudian ditindaklanjuti dengan meminta kepada pihak terlapor ES untuk menyetorkannya melalui kas desa, akan tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor ES belum menyetorkan kerugian negara tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan.
Tindak Pidana yang disangkakan pada kasus ini lanjutnya, terdapat pada Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”. subsider “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.” jelasnya.
IPTU Pedi Setiawan,SH juga menambahkan bahwa terdapat barang bukti berupa 38 buah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa Geramat. (**)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemdes Karang Anyar 1 Gelar Pemaparan Alokasi Dana Desa 2024 dan Prioritas 2025
20 Jan 2025
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Kades Sekabupaten Kaur Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
30 Oct 2024
-
Pemdes Ladang Palembang Gelar Monev Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
07 Oct 2024