Bupati Erwin Bakal Muluskan Rencana Tambang Emas di Seluma

Gambar

Diposting: 23 May 2024

Bupati Seluma Erwin Octavian usai membuka Muscab HIPMI Seluma, Senin, 20 Mei 2024. Foto: Dok



Interaktif News - Seluas 45.397,54 H kawasan Hutan Lindung (HL) di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu sebelumnya telah diusulkan untuk diubah fungsi menjadi hutan produksi. Usulan itu tertuang dalam surat Pemprov Bengkulu Nomor 522/953/DLHK/2021.



Perubahan fungsi ribuan kawasan hutan ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran terjadi di tengah rencana pembukaan pertambangan emas skala besar di salah satu satu titik kawasan tersebut. Alih fungsi ini sama saja dengan membentangkan karpet merah kepada para investor yang sudah sejak lama mengincar.



Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, pihaknya telah mendapat kabar adanya rencana pertambangan emas di Kabupaten Seluma namun sampai saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut.



"Yang jelas Pemerintah Kabupaten Seluma pasti menerima semua investasi tak terkecuali terkait rencana adanya pertambangan emas," kata Bupati Seluma Erwin Octavian usai menghadiri Muscab HIPMI Kabupaten Seluma di Hotel Rizky, Selasa, (22/5/2024).



Lebih lanjut Erwin mengatakan, semua kewenangan yang berupa proses perizinan terkait tambang emas tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat yang kemudian dilanjutkan ke pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemda Seluma hanya menjalankan apa yang diinstruksikan.



"Intinya kita menunggu, apalagi sudah dilegalkan pemerintah pusat dan provinsi pastinya kita terima dengan baik," ujar Erwin.



Namun sampai kini lanjut Erwin, pihaknya belum sama sekali mengetahui secara persis dimana titik lokasi yang akan dijadikan kawasan tambang emas. Ia mengaku belum pernah meninjau secara langsung lokasi yang disebut punya potensi untuk dibuka penambangan emas.



"Sampai hari ini juga saya belum tahu persis dimana lokasi akan dilakukan pertambangan emas itu, yang pastinya pertama bakal segera kita cek dulu apakah memang benar ada lokasi yang punya potensi untuk dibuka tambang emas itu," ungkap Erwin.



Sebelumnya rencana pembukaan pertambangan emas di Kabupaten Seluma sudah menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu. Walhi Bengkulu menyebut usulan perubahan status Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi hanya memuluskan investasi tambang emas dengan metode open-pit mining atau tambang terbuka. 



"Perubahan status hutan ini juga sebagai ongkos politik menjelang pilkada 2024. Dugaan kuat bahwa ada indikasi korupsi perizinan PT ESDM yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dan Bupati Seluma," kataDirektur Walhi Bengkulu, Ibrahim Ritonga, Senin (15/4/2024) lalu.



Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, Kabupaten Seluma merupakan lumbung pangan terbesar ke-3 di Provinsi Bengkulu, yang memiliki areal persawahan dengan luas sekitar 6000 Hektar. Rencana pertambangan emas oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) akan mengakibatkan krisis pangan di Kabupaten Seluma.



Tak hanya berdampak krisis pangan, berdasarkan hasil studi Walhi Bengkulu, aktivitas penambangan emas akan berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar.



"Penambangan emas otomatis menggunakan merkuri dan akan ada pelepasan senyawa merkuri baik melalui udara, tanah, dan air," katanya.



Ibrahim mengingatkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar menggagalkan dan tidak menerbitkan persetujuan lingkungan PT ESDM.



"Perubahan status hutan Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi seluas kurang lebih 19 ribu hektar akan mempercepat laju bencana ekologis banjir dan longsor kedepannya," tegas Ibrahim.



Reporter: Deni Aliansyah Putra