Polda Bengkulu Tetapkan Mahasiswa Penista Agama Menjadi Tersangka

Diposting: 22 May 2018

Bengkuluinteraktif.com – Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Polda Bengkulu, Beni Raisman secara resmi ditetapkan menjadi tersangka, Senin (21/5/2018). 



Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkulu terbukti melakukan penistaan agama di salah satu akun media sosialnya.



Kejadian bermula saat pelaku menuliskan kalimat menyudutkan dan memfitnah agama islam di akun facebooknya. Tak tinggal diam, Cyber Crime Polda Bengkulu langsung mengamankan  pelaku Jumat (18/5/2018).



Menurut Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy Beni Raisman mengelak bahwa dirinya bukan yang menulis tulisan penistaan itu namun setelah penyelidikan, ternyata ulah pelaku bukan kali ini saja.



“pelaku sempat mengelak bahwa itu bukan tulisannya, tetapi penyidik tidak berhenti hanya keterangan pelaku, tercatat di akun facebooknya sudah empat kali melakukan tulisan senada sejak Desember 2017,” ucap kasubdit Cyber Crime.



Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H. menghimbau kepada masyarakat khususnya Provinsi Bengkulu untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terjadi kembali.



“berhati-hati menggunakan medsos, jangan menulis hal-hal yang akan merugikan orang lain, kelompok ataupun agama,” tegas Kabid Humas.



 



Sumber : Tribratanewsbengkulu.com

 

Kategori: Hukum
Tag: #Hukum