Pemerintahan Desa Retes Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kejari Bengkulu Utara

Diposting: 07 Jun 2024
Swafoto jajaran Pemdes Retes bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara usai menggelar pelatihan dan penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat, Kamis, 05 Juni 2024, Foto: Dok
Indo Barat – Pemerintahan Desa Retes, Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menggelar kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Hukum serta Perlindungan Masyarakat, Kamis, (06/06/2024).
Acara berlangsung di Balai Desa Retes dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga setempat.
Pjs Kepala Desa Retes, Hemir Jani mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga memberikan pengetahuan tentang perlindungan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Dalam pelatihan ini, materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum, termasuk hak dan kewajiban warga negara, perlindungan hukum bagi kelompok rentan, dan mekanisme pelaporan tindak pidana,” kata Pjs Kades mengawali sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya kegiatan semacam ini untuk menciptakan masyarakat melek terhadap produk hukum di Indonesia, sehingga masyarakat betul-betul memahami hukum yang berlaku.
"Kami berharap pelatihan dan penyuluhan hukum ini menambah wawasan masyarakat untuk lebih memahami hak-hak mereka dan mengerti cara melindungi diri serta lingkungan mereka dari tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Kasubsi Ekmon dan PPS, Kazamuli Lota yang juga menjadi salah satu narasumber utama, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penegakan hukum.
"Masyarakat harus aktif dan berani melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara siap memberikan pendampingan dan perlindungan hukum," tegasnya.
Salah satu sesi yang menarik perhatian peserta adalah pembahasan mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi.
Kazamuli Lota menekankan selain perlindungan hukum, penyuluhan ini juga memberikan pemahaman dan kesadaran bagi aparatur sipil negara mengenai bahaya laten korupsi dan langkah-langkah pencegahannya.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat juga diharapkan membantu aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan," ujarnya.
Kazamuli Lota mengharapkan melalui kegiatan ini, Pemerintahan Desa Retes dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib hukum, serta memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Reporter: Repi Pratomo
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Komisi I Minta Unsur Pimpinan Segera Rekomendasikan Hasil Temuan di Dinas Kesehatan
20 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
Kelompok Tani “Kita Satu” Bangun Jalan Usaha Tani di Desa Rena Jaya
19 Dec 2024
-
DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Perubahan Raperda Menjadi Perda
03 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Utara Kirim Peserta FTBI Tingkat Provinsi
18 Nov 2024