Kanwil Kemenkumham Sosialisasi Layanan Fidusia di Bengkulu Tengah

Diposting: 22 Jul 2024
Sosialisasi Layanan Fidusia di Bengkulu Tengah, Senin, 22 Juli 2024, Foto: Dok
Indo Barat – Dalam upaya mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Sindu, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Asisten I Pemkab Bengkulu, Nurul Iwan Setiawan, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam menyelenggarakan sosialisasi tersebut di Kabupaten Bengkulu Tengah. Beliau menekankan kepada jajarannya, terutama para camat, lurah, dan kepala desa, untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan menyebarluaskan informasi tentang Layanan Fidusia kepada masyarakat di wilayah mereka.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Andreansjah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Santosa, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum. Jaminan fidusia menjadi pilihan populer dalam transaksi keuangan dan kredit karena memungkinkan debitur untuk mempertahankan kontrol atas aset yang dijaminkan, sementara kreditur tetap memiliki jaminan yang kuat.
"Permasalahan dalam tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia. Banyak kasus dimana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ujar Andreansjah.
Ia menambahkan bahwa ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum serius, terutama karena adanya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ini. Para Pemberi Fidusia perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.
"Selain itu, pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia juga perlu memastikan bahwa komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan dengan jelas dan transparan. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai aturan fidusia dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat," ucapnya.
Sosialisasi Layanan Fidusia ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini. Narasumber dalam acara ini adalah Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Iham Nur Akbar, serta Asisten II Pemkab Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, dengan Moderator Kepala Bagian Hukum, Aminuddin.
Editor: Firzani
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Kemenkumham Bengkulu Raih Peringkat Kedua Turnamen HANTARU 2024
25 Sep 2024
-
Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Dilantik Jadi Anggota Majelis Kehormatan Notaris
18 Sep 2024
-
Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA
15 Sep 2024
-
Pastikan Lingkungan Kondusif, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Pantau Rutan Kelas IIB
14 Sep 2024