Polda Bengkulu Amankan Resedivis Beserta 40 Kg Ganja Asal Aceh

Gambar

Diposting: 23 Jan 2020

Foto/Dok: Kabid Humas Polda Bengkulu



Indo Barat – “Termasuk tangkapan besar narkoba jenis ganja dalam bentuk jadi oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu”.



Inilah kalimat pembuka yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, yang didampingi Wadir Reserse Narkoba AKBP Pambudi, S.IK, saat melakukan kegiatan release di Gedung Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu siang hari ini Kamis (23/01) bersama awak media.




Baca Juga: Polda dan BNNP Bengkulu Ringkus Pelaku Pembawa Sabu




Ditambahkan Kabid Humas, dalam perkara ini Jajaran Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial IP (32) dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat lebih kurang 40 Kg (empat puluh kilogram).



Parahnya, pengendali pergerakan narkoba jenis ganja yang didatangkan dari Aceh ini merupakan resedivis yang masih menjalani hukuman di Lapas inisial BW yang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik tegasnya sembari menambahkan narkoba jenis ganja ini kalau dinilai kemungkinan dihargai RP. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah). 



Rilis: tribratanewsbengkulu.com