Presiden Jokowi, Wapres dan Sejumlah Menteri Sampaikan SPT Pajak 2023

Diposting: 23 Mar 2024
Presiden Ir. Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara elektronik, Foto: Dok
Indo Barat - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik, Jumat (22/3/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tersebut secara langsung dipandu oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi.
Sri Mulyani menambahkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024. Oleh karena itu, masyarakat diimbau bagi yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak di atas 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.
“Setelah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Presiden Jokowi bersama Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menunjukan bukti penerimaan elektronik (BPE). Dengan adanya BPE, menjadi tanda bahwa presiden, wapres dan seluruh menteri sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan secara elektronik,” kata Sri Mulyani.
Per tanggal 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP telah menyediakan beragam kemudahan pelaporan SPT Tahunan.
"Kami siap membantu pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan asistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, percakapan daring, telepon, hingga datang ke pojok pajak yang kami buka di pusat-pusat keramaian," kata Dwi.
Dwi Astuti juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia mengingatkan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak.
"Silahkan konfirmasi ke kami melalui saluran pengaduan DJP via kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.
Reporter: Maya Fitria