Pihak Ketigakan DD, Perbuatan Melawan Hukum

Diposting: 19 Aug 2019
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Denny agustian,SH,MH. Foto: Repi Pratomo
BENGKULU UTARA,BI - Ulah beberapa desa yang mempihak ketigakan pekerjaan fisik penggunaan Dana Desa (DD), mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa secara swakelola.
Hal ini, juga disampaikan oleh Denny agustian,SH,MH kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ia mengatakan bahwa dana desa tidak boleh dipihak ketigakan sebab Dana Desa (DD) bersifat swakelola.
"Dana desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola, namanya swakelola berarti perencanaan,pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,"kata Denny,saat ditemui di ruang kerjanya,pada Senin,8 agustus 2019.
Denny menambahkan, jika dana desa dipihak ketigakan,berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak di fungsikan, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima kepala desa dari pihak ketiga (kontraktor).
"Ketika dana desa dipihak ketigakan,berarti TPK tidak di fungsikan.sedangkan di dalam pertanggung jawaban,pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK,bukan kontraktor.ditakutkan ada indikasi komiten fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga." Tambah Denny.
Lanjut Denny, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.unsurnya,minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain,sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.saya pastikan,akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan."tutup Denny. (Repi Pratomo)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Catat! 40 Persen Dana Desa Tahun Ini untuk BLT
22 Jan 2022
-
Bertambah Satu, Mukomuko Kini Punya 3 Desa Mandiri
16 Jul 2020
-
Presiden Jokowi Minta Penggunaan Dana Desa Utamakan Program Padat Karya
13 Dec 2019
-
Penyelenggaraan Gelar TTG Nasional 2019 di Bengkulu Lancar dan Sukses
26 Sep 2019
-
Gelar TTG Nasional di Bengkulu Sukses, Menteri Eko Apresiasi Gubernur Rohidin
22 Sep 2019