Peringati Hari Remaja Internasional, Stop Perkawinan Usia Dini

Diposting: 12 Aug 2018

Kota Bengkulu. BI – Koalisi stop Perkawinan Anak Bengkulu yang terdiri dari Cahaya Perempuan WCC, PKBI, Koalisi Perempuan Indonesia dan Yayasan PUPA gelar Konferensi Pers “Stop Perkawinan Anak” dalam rangka Perayaan Hari Remaja Internasional di Saimen Jl. Padang Jati Kota Bengkulu pada Minggu (12/08) pukul 09.00 wib.



Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus bangsa di masa depan, oleh sebab itu anak harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, akhlak maupun sosial. Sehingga perlu upaya perlindungan anak dalam mewujudkan kesejahteraan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa ada diksriminasi (UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak).



Meningkatnya angka perkawinan anak di Provinsi Bengkulu sangat memprihatinkan. Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Bengkulu, dalam Surve Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2017 merilis data perkawinan anak di Provinsi Bengkulu  di temukan 16,17% perempuan menikah dibawah 16 tahun dan 23,04% yang menikah di usia 17-18 tahun. Diketahui Peningkatan pernikahan usia anak terjadi dalam kurun waktu 2015-2017. Jelas Gracia Renata Koordinator Yayasan PUPA.



Selain itu ketua Cahaya Perempuan WCC Bengkulu mengatakan sepanjang tahun 2017 di sebaran wilayah Bengkulu, angka tertinggi perkawinan usia anak terdapat di Kabupaten Seluma yaitu  sebanyak 40 orang (16-18 tahun), Kabupaten Rejang Lebong 30 orang (16-18 tahun) dan Kota Bengkulu 23 orang (16-18 tahun). Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan usia anak, ekonomi (145 kasus), sosial budaya (63 kasus), dan kehamilan tidak diinginkan (5 kasus).



“Perkawinan usia anak akan memberikan dampak yang sangat besar, seperti meningkatnya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian anak (AKA), terjadinya KDRT, hak pendidikan anak, meningkatnya angka perceraian, serta digma yang harus di tanggungkan oleh anak”. Jelas Tety Sumeri



Oleh sebab itu, untuk merayakan Hari Remaja Internasional 2018 Koalisi Stop Perkawinan Anak  Bengkulu mengajak, Pemerintah Daerah, Dinas-dinas yang terkait, Organisasi Masyarakat, Media, Orang tua, untuk menggimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2018 tentang Pencegahan Pernikahan Anak.



(Anasril)

Topik Terkait Berdasarkan Tags