Peringati HANI, Gubernur Rohidin Minta Perketat Pengawasan Lapas

Diposting: 27 Jun 2020
Indo Barat - Gubernur Rohidin Mersyah bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dan unsur Forkopimda mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) secara virtual yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor BNNP Bengkulu, Jumat (26/6).
Pada Peringatan HANI tahun 2020 ini, Gubernur Rohidin meminta penegakan hukum dalam lapas/rutan di wilayah Bengkulu secara tegas terkait maraknya peredaran Narkoba yang diatur dari dalam Lapas/rutan.
"Saya minta untuk jajaran lapas kanwil kementerian hukum dan ham memastikan pengamanan lapas betul betul dilakukan secara intensif, sehingga tidak ada lagi bandar narkoba yang bisa mengendalikan suplai narkoba ke provinsi Bengkulu," tegasnya.
Dirinya yakin angka penyalahgunaan narkotika di provinsi Bengkulu akan turun jika mata rantai pengedar narkoba dari dalam Lapas/Rutan diputus.
Selain itu, Gubernur Rohidin juga mengingatkan pentingnya membangun ketahanan keluarga sebagai benteng pertahanan utama dalam melindungi anak-anak dan keluarga dari bahaya narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga H. Panjaitan menyebut dalam satu bulan terakhir pihaknya telah 2 kali berhasil mengungkap kasus narkoba jumlah besar dari rutan maupun lapas.
Dijelaskan juga bahwa ada napi yang sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa hingga telah divonis ke 3 bahkan ke 4 kalinya.
"Beliau menyarankan jika terjadi lagi, akan dipindahkan ke Nusa Kambangan agar hukumannya lebih berat dan tidak bisa melakukan aksinya kembali," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu Imam Jauhari menyatakan komitmennya untuk terus mengevaluasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari dalam lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui bahwa pada HANI 2020 ini, BNN menganugerahkan penghargaan kepada Ayuti Ekaputri warga kota Bengkulu atas kontribusi beliau memberikan hibah tanah untuk fasilitas rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika yang terletak di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan luas 2.060 m². (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA
15 Sep 2024
-
Soroti Dinamika Politik, Dirjen HAM Minta Polri Hormati Hak Dasar Pengunjuk Rasa
25 Aug 2024
-
Staf Ahli Menkumham Ibnu Chuldun Beri Penguatan Strategi Pembangunan Zona Integritas
23 Aug 2024
-
Staf Ahli Kemenkumham Lakukan Kunjungan ke Sejumlah UPT Pemasyarakatan Bengkulu
23 Aug 2024