Penjara 5 Tahun Bagi Penimbun Minyak Goreng

Diposting: 14 Mar 2022
Warga antre minyak goreng murah, Foto: Dok/Antara
Indo Barat – Salah satu bahan kebutuhan pokok masyarakat yang tengah langka saat ini adalah minyak goreng. Untuk itu Kepolisian Daerah Bengkulu memberikan ultimatum kepada siapa saja oknum yang melakukan penimbun minyak goreng termasuk bahan kebutuhan pokok lainnya dengan ancaman pidana.
Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, S.H., M.H mengatakan, sejauh ini dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya belum menemukan praktek penimbunan. Hanya saja ia mengingatkan kepada oknum yang coba-coba bermain akan berhadapan dengan hukum.
”Kita tidak bisa sembarangan mengatakan orang itu penimbun karena itu diatur undang-undang, penimbun itu pelaku usaha yang sengaja tidak menyalurkan barang yang biasanya dalam waktu tertentu habis terjual. Namun, ia dengan sengaja tidak menjual terus setelah terkumpul dijualnya dengan harga diatas ketentuan, nah itu (yang dimaksud) penimbun” ungkap Kompol Novri.
Saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelaku penimbun, baik itu pelaku usaha atau perorangan. Ia mengharapkan masyarakat turut memantau jika mengetahui adanya informasi penimbunan bahan pokok.
”Ya kalau ada orang menjual minyak diatas HET, kita lihat dulu kalau dia dapatnya beli harga mahal terus dijual lagi diatas HET ya itu harus diperiksa dulu, belum bisa dikatakan penimbun langsung.” Pungkas Kompol Novri.
Seperti diketahui, sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 107 UU Perdagangan. Dalam pasal tersebut dinyatakan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Beredar Foto Minyak Goreng Subsidi Bergandeng Stiker Cagub Bengkulu
23 Oct 2024
-
Cerita Ishak dengan Usaha Tahu Rumahan yang Kembang-kempis
17 May 2024
-
Sebar Minyak Goreng, Calon DPD Elisa Dilapor ke Bawaslu
30 Jan 2024
-
Petugas SPBU Jadi Penimbun BBM, Pelat Kendaraan di Internet Jadi Modus
30 Sep 2022
-
Dewan Minta Pemprov Buat Terobosan Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
24 Mar 2022