Penjara 5 Tahun Bagi Penimbun Minyak Goreng

Gambar

Diposting: 14 Mar 2022

Warga antre minyak goreng murah, Foto: Dok/Antara



Indo Barat – Salah satu bahan kebutuhan pokok masyarakat yang tengah langka saat ini adalah minyak goreng. Untuk itu Kepolisian Daerah Bengkulu memberikan ultimatum kepada siapa saja oknum yang melakukan penimbun minyak  goreng termasuk bahan kebutuhan pokok lainnya dengan ancaman pidana.



Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, S.H., M.H mengatakan, sejauh ini dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya belum menemukan praktek penimbunan. Hanya saja ia mengingatkan kepada oknum yang coba-coba bermain akan berhadapan dengan hukum. 



”Kita tidak bisa sembarangan mengatakan orang itu penimbun karena itu diatur undang-undang, penimbun itu pelaku usaha yang sengaja tidak menyalurkan barang yang biasanya dalam waktu tertentu habis terjual. Namun, ia dengan sengaja tidak menjual terus setelah terkumpul dijualnya dengan harga diatas ketentuan, nah itu (yang dimaksud) penimbun” ungkap Kompol Novri.



Saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelaku penimbun, baik itu pelaku usaha atau perorangan. Ia mengharapkan masyarakat turut memantau jika mengetahui adanya informasi penimbunan bahan pokok.



”Ya kalau ada orang menjual minyak diatas HET, kita lihat dulu kalau dia dapatnya beli harga mahal terus dijual lagi diatas HET ya itu harus diperiksa dulu, belum bisa dikatakan penimbun langsung.” Pungkas Kompol Novri.



Seperti diketahui, sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 107 UU Perdagangan. Dalam pasal tersebut dinyatakan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.



Editor: Alfridho AP