Pemuda Muhammadiyah Minta Gubernur Carikan Solusi soal Penahanan Ijazah

Diposting: 21 Sep 2019
Foto/Dok: Repi Pratomo
InteraktifNews - Fenomena pungutan serta tunggakan biaya di SMKN 1 Bengkulu Utara yang berakhir dengan belum diserahkan 53 ijazah alumni oleh pihak sekolah, disikapi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadyah Provinsi Bengkulu Evi kusnandar,S.kep meminta Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah, mencarikan solusi solutif atas persoalan tersebut.
"Gubernur itukan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, harus carikan solusi solutif dong atas penderitaan 53 orang alumni SMKN 1 Bengkulu Utara yang belum bisa mendapatkan ijazah, lantaran tidak mampu melunasi tunggakan komite sekolah, saya yakin ini cuma salah satu kasus dari sekian banyak kasus yang belum menyeruak ke publik,"tegas pria yang akrab disapa Nandar ini, Sabtu (21/9).
Nandar menambahkan, sudah seharusnya Gubernur membuat kebijakan yang tegas, supaya sekolah tidak lagi memberatkan peserta didik (siswa).
Berita terkait: Belum Bayar Uang Komite, Ijazah Ditahan Pihak Sekolah
"Seharusnya Gubernur membuat kebijakan yang tegas,supaya sekolah tidak lagi lakukan pungutan pada peserta didik dengan modus uang komite tersebut,sebab hal tersebut memberatkan orang tua siswa. lagi pula sampai sekarang uang yang di pungut tersebut belum jelas kegunaannya,paling banter mereka ber-alibi untuk menggaji guru honorer serta membiayai kegiatan ekstrakulikuler. cobalah pak gubernur anggarkan gaji guru honorer tersebut dalam APBD atau ajak pihak perusahaan berkolaborasi menutupi keterbatasan anggaran di sekolah. itupun,jika memang dana BOS belum mampu mengcover keseluruhan kegiatan belajar mengajar di SMA sederajat,"tambah Nandar.
Lanjutnya, Padahal Permendikbud No 75 tahun 2016 melarang Komite sekolah lakukan pengutan pada peserta didik atau orang tuanya.
"Padahal dalam ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 komite sekolah sudah dilarang lakukan pungutan,yang boleh itu cuma sumbangan. namanya sumbangan,tidak boleh dipatok,tidak boleh dipaksa dan tidak boleh menjadi pra syarat.perinsipnya sukarela,apalagi sekarang pemerintah pusat telah memprogramkan wajib belajar 12 tahun melalui dana BOS, sebagaiman telah diatur dalam pasal 4,ayat 3,Permendikbud nomor 3 tahun 2019.tapi nyatanya, masih banyak SMA sederajat di Bengkulu Utara yang masih mungut uang komite,uang OSIS dan lain-lain,bahkan sampai nahan ijazah,"ujar Nandar.
Terakhir, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melaporkan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak SMA sederajat di Bengkulu Utara ke aparatur penegak hukum.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Besok Pemuda Muhammadiyah Kaur Gelar Musda, Ini Kandidat Formatur
26 Dec 2024
-
Anggi Kurniawan Pimpin Pemuda Muhammadiyah Kota Bengkulu Periode 2024-2028
28 Sep 2024
-
Pemuda Muhammadiyah Lebong Ingatkan Perayaan HUT RI Bebas LGBT
15 Aug 2024
-
Musda Pemuda Muhammadiyah Lebong ke-V Tetapkan Uky Ferdiansyah sebagai Ketua
10 Aug 2024
-
Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Siap Sukseskan Pilkada 2024 dengan Catatan Khusus
05 Jun 2024