Pemprov Bengkulu Dukung Wacana Pembentukan Curup Jadi Daerah Otonomi Baru

Diposting: 09 Jan 2024
Swafoto Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri usai menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI Ahmad Kanedi, Senin, 8 Januari 2024, Foto: Dok
Indo Barat – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM). Curup yang saat ini bagian dari Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi Kota Curup selain Kota Bengkulu.
Demikian disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI Ahmad Kanedi, Senin, (8/1/2024). Isnan menyebut kunjungan itu dalam rangka Inventarisasi Materi RUU tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Tadi ada wacana dari Bang Ken yang mengusulkan Curup yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi Kota Curup. Ini adalah pemikiran positif yang harus kita support," kata Isnan.
Dia menjelaskan, pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat.
"Harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam undang-undang itu kan disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru," ujarnya.
Usulan ini sebagai salah satu upaya menata kembali otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah. Diharapkan, melalui revisi UU Pemda akan mendudukkan kembali marwah otonomi daerah.
Sementara itu, Ahmad Kanedi mengungkapkan, kedatangan pihaknya menyerap aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota, termasuk kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang ini.
"Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kab/kota. Pada akhirnya akan mewujudkan penguatan daya saing daerah, sehingga tersusun mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang lebih memberikan kepastian hukum dan indikator yang jelas," kata Kanedi.
Ia menambahkan, aspirasi daerah tentang pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu hal yang paling banyak disuarakan dan menjadi tanggung jawab DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Namun demikian, konsep penataan daerah tidak hanya sebatas pada pembentukan ataupun pemekaran daerah.
"Diharapkan melalui kunjungan kerja ini kami akan memperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI," pungkasnya mengakhiri.
Editor: Iman Sp Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Warga Desa Padang Kuas Rencanakan Aksi Protes Tower SUTT di Kantor Gubernur Bengkulu
22 Dec 2024
-
Meriahkan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, APKLI Gelar Senam Sehat
13 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024