Pemprov Bengkulu Buka Pos Pengaduan THR

Gambar

Diposting: 14 May 2019

Bengkulu,BI - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Tramsmigrasi Provinsi Bengkulu membentuk  Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019". 



Posko tersebut dibuka untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, kewajiban pembayar Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu :



1. THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan



2. Dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan



3. Diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.



4. H-7 Tunjangan Hari Raya (THR) Harus di berikan kepada Pekerja/Buruh. 



 



1