Pemprov Bengkulu Bahas Alokasi Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Rakor Alokasi DBH Perkebunan Sawit di Provinsi Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat - Pemerintahan Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melakukan pembahasan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit tahun 2023, Senin, (04/12/2023).
Pembahasan DBH Sawit yang dikemas dalam Rapat Koordinasi bersama Perwakilan DJPb Bengkulu, Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi dan kabupaten/kota, PUPR serta Dinas Perkebunan se-Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
Di mana disebutkan, penggunaan DBH Sawit untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Selain itu, digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah Kelapa Sawit berkelanjutan. Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oli.
"Kemudian digunakan juga untuk Rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial," sebut Sekda Isnan Fajri, saat membuka Rakor Alokasi DBH Perkebunan Sawit Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Dijelaskan Sekda Isanan, DBH Sawit adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah atau produk turunannya.

Dengan adanya DBH Sawit ini, dirinya berharap kepada OPD provinsi maupun kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya serta memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani," jelas Isnan
Lanjutnya, dengan Rakor ini diharapkan pemerintah Provinsi Bengkulu selaku wakil pemerintah pusat dapat mengkoordinasikan pembahasan, penyusunan rincian kegiatan penggunaan (RKP) DBH Sawit.
"Melakukan konsolidasi realisasi penggunaan serta pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dar DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu," kata Sekda Insan.
Adapun alokasi pengelolaan DBH Sawit sesuai dengan rincian Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 sebesar Rp 106 miliar.
"Diharapkan dengan adanya DBH Sawit mulai tahun ini, betul-betul dimanfaatkan alokasinya 80 persen untuk infrastruktur serta 20 persen untuk kegiatan lainnya," kata Sekda Isnan Fajri.
Editor: Firzani
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pegadaian Cetak Laba 5,85 Triliun Selama Tahun 2024
03 Feb 2025
-
Suzuki Indonesia, Wujudkan Kontribusi Setahun Terakhir Lewat Kolaborasi Aktif
19 Jan 2025
-
Harga Bahan Pokok di Seluma Melonjak Drastis, Cabai Keriting Tembus Rp45 Ribu
28 Dec 2024
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Alam Sutera Group Jalin Kemitraan Dengan PT Pertamina
25 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Warga Desa Padang Kuas Rencanakan Aksi Protes Tower SUTT di Kantor Gubernur Bengkulu
22 Dec 2024
-
Meriahkan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, APKLI Gelar Senam Sehat
13 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024