DPRD Setujui RZWP3K Menjadi Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2019

DPRD Setujui RZWP3K Menjadi Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2019

DPRD Setujui RZWP3K Menjadi Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2019
DPRD Setujui RZWP3K Menjadi Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2019

Diposting: 18 Mar 2019

Bengkulu,BI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memutuskan untuk menyetujui Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2019.



Keputusan bersama itu diambil setelah seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan menyetujui Raperda RZWP2K untuk ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke - VII Masa Persidangan ke -1 tahun sidang 2019, Senin (18/03/2019).



1



Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa telah didengarkan bersama penyampaian pendapat akhir-akhir delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu maka pada akhirnya menyetujui menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu.



1



“Maka telah di setujuinya rancangan peraturan daerah ini untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Bengkulu, maka saya atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” ujar Gubernur.



1



Dirinya menambahkan  bahwa peraturan ini dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.



“RZWP3K Provinsi Bengkulu tahun 2019-2039 yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu paling lama 3 hari disampaikan kepada Menteri melalui Sekertaris Jendral Kementerian Dalam Negeri RI untuk di evaluasi,” sampai Rohidin.(Mc/Adv)