Pemprov Akan Legalkan Pengambilan Limbah Batu Bara di Sungai Bengkulu

Gambar

Diposting: 28 Sep 2022

Aktivitas pengambilan batu bara di Sungai Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat – Pemprov Bengkulu akan melegalkan aktivitas pengambilan limbah batu bara yang terdapat di badan Sungai Bengkulu. Rencana itu tertuang dalam hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Bengkulu terkait Upaya Pengendalian Banjir di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu, (28/09/22).



Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, hasil rapat koordinasi menyepakati pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat memiliki payung hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan. 



"Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai," terang Gubernur Rohidin usai rapat. 



Dikatakan Gubernur, penyebab banjir di sejumlah wilayah Bengkulu salah satunya dipicu kerusakan daerah aliran sungai. Banyak aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak. Penyempitan daerah tengah serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.



"Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan," kata Rohidin



Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Umardani menyebut rencana Pemprov Bengkulu yang akan memberikan izin aktivitas pemungutan limpasan batu bara secara aturan tidak melanggar hukum. Namun, jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat penggunaan alat berat. 



"Jadi aturan teknis juga harus kita buat. Jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut," ungkap Brigjen Pol Umardani.



Dukungan juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri yang menyebut aktivitas pengambilan limbah batu bara di Sungai Bengkulu memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat. 



"Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional," jelas Ihsan.



Rakor dihadiri DPRD Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu, OPD teknis di lingkungan Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah. 



Editor: Alfridho Ade Permana