Pemprov Akan Legalkan Pengambilan Limbah Batu Bara di Sungai Bengkulu

Diposting: 28 Sep 2022
Aktivitas pengambilan batu bara di Sungai Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat – Pemprov Bengkulu akan melegalkan aktivitas pengambilan limbah batu bara yang terdapat di badan Sungai Bengkulu. Rencana itu tertuang dalam hasil rapat koordinasi Forkopimda Provinsi Bengkulu terkait Upaya Pengendalian Banjir di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu, (28/09/22).
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, hasil rapat koordinasi menyepakati pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat memiliki payung hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.
"Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai," terang Gubernur Rohidin usai rapat.
Dikatakan Gubernur, penyebab banjir di sejumlah wilayah Bengkulu salah satunya dipicu kerusakan daerah aliran sungai. Banyak aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak. Penyempitan daerah tengah serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.
"Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan," kata Rohidin
Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Umardani menyebut rencana Pemprov Bengkulu yang akan memberikan izin aktivitas pemungutan limpasan batu bara secara aturan tidak melanggar hukum. Namun, jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat penggunaan alat berat.
"Jadi aturan teknis juga harus kita buat. Jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut," ungkap Brigjen Pol Umardani.
Dukungan juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri yang menyebut aktivitas pengambilan limbah batu bara di Sungai Bengkulu memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat.
"Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional," jelas Ihsan.
Rakor dihadiri DPRD Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Provinsi Bengkulu, OPD teknis di lingkungan Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kementrian LHK Lindungi Perusak Lingkungan PLTU Bengkulu
24 Sep 2024
-
Sudah Telan 2 Korban, Jaringan Listrik PLTU Teluk Sepang Membahayakan Warga
22 Sep 2024
-
Korban Batu Bara Teluk Sepang Kian Parah
13 May 2024
-
Tumpukan Material Galian Tambang PT Injatama Ancam Keselamatan Warga
14 Oct 2023
-
Pertambangan Batu Bara Sumber Utama Pencemaran Udara
25 Sep 2023