Polusi Suara, Knalpot Bising Bisa Ditilang!

Diposting: 18 Mar 2021
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S. Sos MH. Foto/Dok
Indo Barat – Penggunaan knalpot racing atau bersuara bising kerap kali menimbulkan amarah dan kecaman dari masyarakat. Suara yang sangat nyaring ditelinga ini merupakan sebagai bentuk polusi suara.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, personil zebra sapaan akrab anggota Lalu Lintas tidak jarang melakukan razia dengan sanksi tilang kepada pengendara yang terbukti dan tertangkap tangan menggunakan knalpot racing.
“Dari kaca mata hukum, Para pengemudi yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/03/2021).
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
"Hingga saat ini tak terhitung knalpot racing yang telah disita kepolisian. Kumpulan barang bukti tersebut juga telah dijadikan tugu keselamatan berkendara yang terletak di depan Mapolda Bengkulu," pungkasnya. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kapolsek Karang Tinggi Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu
30 Dec 2024
-
Plt Gubernur Rosjonsyah Buka Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
-
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Bengkulu Gelar FKP TA 2024
18 Sep 2024
-
JMSI Bawa Kasus Penembakan Rahiman Dani ke Forum Internasional
08 Sep 2024
-
Kapolda Bengkulu Tanda Tangani Naskah Perjanjian Kerja Sama dengan PT Hutama Karya
21 Aug 2024