Pemindahan Ridwan Mukti ke Sukamiskin Tidak Adil

Diposting: 03 Dec 2018

InteraktifNews - Direktur Jedral Pemasyarakatan, Kemenkumham telah menerbitkan surat Nomor: PAS.PK.01.05.08-847 tanggal 27 November 2018 perihal izin pemindahan narapidana Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddri . Atas surat itu, tahanan tindak pidana korupsi atas nama Ridwan Mukti dan Lili Martiani Madari secara resmi pindah dari Lapas Malabero ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduannya dipindahkan dari Lapas Malabero setelah divonis bersalah pada tingkat kasasi 8 tahun penjara dalam kasus suap proyek. 



Atas kondisi ini, Konsorsium LSM Bengkulu meminta kepada Kanwil Kemenkumham untuk mengevaluasi pemindahan tahanan asal Bengkulu, terutama pelaku korupsi. Menurut Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium, seharusnya Menkumham selain pertimbangan regulasi juga harus melihat rasa keadilan di tengah masyarakat. 



“Mereka melakukan kejahatan di Bengkulu kenapa buru-buru dipindahkan ke tempat lain, ini jelas tidak adil, filosofi rumah tahanan sekarang bukan lagi ditekankan pada hukum fisik tapi lebih kepada memanusiakan kembali manusia makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan penjara, kalau dipindahkan darimana indikator efek jera akan dipenuhi pelaku-pelaku korupsi, mereka jauh dari kita masyarakat bengkulu yang seharusnya menghukumnya secara moral” Ujar syaiful 



Lebih lanjut, Syaiful Anwar juga menyinggung alasan pemindahan Ridwan Mukti ke Sukamiskin dengan alasan permintaan keluarga dan keterbatasan biaya. Menurut Syaiful sangat tidak logis dan diluar akal sehat kalau alasan pemindahan RM karena ingin dekat dengan keluarga dan faktor biaya. 



“Saya ingat betul waktu beliau ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu yang pertama ia (RM-red) tunjukan KTP sebagai warga Bengkulu, beliau terdaftar sebagai warga Kota Bengkulu, tepatnya di kelurahan Sidomulyo. Begitu juga dibeberapa kesempatan kampanye waktu pilgub beliau ngaku keluarganya banyak di Bengkulu, kedua kita tahu sebelum ke Bengkulu beliau ini Bupati Musi Rawas, dan biodata beliau juga menunjukan tempat lahir di Lubuk Linggau, jadi darimana asal usulnya keluarganya beliau dekat dengan Sukamiskin,  sangat tidak masuk akal, jangan habis manis sepah dibuang” Kata Syaiful.



Lapas Sukamiskin dari profilnya memang kebanyakan di tempati tahanan korupsi, mayoritas mantan pejabat tinggi. Dari Bengkulu mantan Gubernur Agusrin Najammudin juga pernah ditahan di Lapas Sukamiskin. Namun, catatan Lapas Sukamiskin juga tidak baik, beberapa tahun lalu pernah disidak mantan Wakil Mentri Menkumham, Denny Indrayana. Dalam sidak itu ditemukan fasilitas tahanan yang sangat mewah yang kemudian menuai banyak kritik. Terakhir, yang paling fatal, Kalapas Sukamiskin, Wahid Hasim di-OTT KPK Juli lalu karena terlibat suap penerbitan surat pembebasan bersyarat (PB). 



“Lapas Malabero baru saja direnovasi pasca kebakaran tahun lalu, kondisinya sangat bagus dan nyaman, sedangkan lapas Sukamiskin catatanya sangat tidak baik namun menjadi pilihan utama pelaku korupsi, saya heran ada apa lapas sukamiskin jadi rebutan” Tambahnya



Sebelumnya, dalam kasus yang sama tahanan tipikor atas nama Rico Dian Sari juga minta ditempatkan Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya menjalani hukum di Lapas Malabero. Rico Can, begitu ia disapa akrab, dalam pledoinya meminta secara khusus kepada hakim untuk ditahan di Lapas Sukamiskin. Alasan yang disampaikan Rico Can sama dengan alasan yang disampaikan Ridwan Mukti dan Lili Madari, permintaan keluarga. 



Kedepan Syaiful Anwar meminta Menkumham untuk lebih teliti dalam pemindahan tahanan dari Bengkulu ke daerah lain, terutama pelaku korupsi. Permintaan ini disampaikan agar terpenuhinya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Harus dievaluasi, jangan sembarangan kami warga Bengkulu juga berhak memberikan sanksi moral kepada maling duit kami” Tutup Syaiful.



Sementara itu, dalam konfrensi pers yang digelar Kanwil Kemenkumham pada Senin, 3 Desember 2018, pemindahan tahanan atas nama Ridwan Mukti dan Lili Martiani Madari atas permintaan tahanan. Setelah melalui beberapa pertimbangan akhirnya disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan pagi tadi suami isteri itu telah resmi diboyong ke Lapas Sukamiskin.



"Terkait dengan kasus pidana Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddari, dapat dipindahkan karena empat faktor yaitu: faktor keamanan, faktor kesehatan, masalah pembiayaan, dan yang terakhir karena faktor permintaan dari keluarga," ungkap Ilham Djaya Kanwil kemenkumham, dikutif bengkulutoday.com



Reporter : Riki Susanto

Editor : Freddy Watania