Pemindahan Ridwan Mukti ke Sukamiskin Tidak Adil
Diposting: 03 Dec 2018
InteraktifNews - Direktur Jedral Pemasyarakatan, Kemenkumham telah menerbitkan surat Nomor: PAS.PK.01.05.08-847 tanggal 27 November 2018 perihal izin pemindahan narapidana Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddri . Atas surat itu, tahanan tindak pidana korupsi atas nama Ridwan Mukti dan Lili Martiani Madari secara resmi pindah dari Lapas Malabero ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keduannya dipindahkan dari Lapas Malabero setelah divonis bersalah pada tingkat kasasi 8 tahun penjara dalam kasus suap proyek.
Atas kondisi ini, Konsorsium LSM Bengkulu meminta kepada Kanwil Kemenkumham untuk mengevaluasi pemindahan tahanan asal Bengkulu, terutama pelaku korupsi. Menurut Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium, seharusnya Menkumham selain pertimbangan regulasi juga harus melihat rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Mereka melakukan kejahatan di Bengkulu kenapa buru-buru dipindahkan ke tempat lain, ini jelas tidak adil, filosofi rumah tahanan sekarang bukan lagi ditekankan pada hukum fisik tapi lebih kepada memanusiakan kembali manusia makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan penjara, kalau dipindahkan darimana indikator efek jera akan dipenuhi pelaku-pelaku korupsi, mereka jauh dari kita masyarakat bengkulu yang seharusnya menghukumnya secara moral” Ujar syaiful
Lebih lanjut, Syaiful Anwar juga menyinggung alasan pemindahan Ridwan Mukti ke Sukamiskin dengan alasan permintaan keluarga dan keterbatasan biaya. Menurut Syaiful sangat tidak logis dan diluar akal sehat kalau alasan pemindahan RM karena ingin dekat dengan keluarga dan faktor biaya.
“Saya ingat betul waktu beliau ingin mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu yang pertama ia (RM-red) tunjukan KTP sebagai warga Bengkulu, beliau terdaftar sebagai warga Kota Bengkulu, tepatnya di kelurahan Sidomulyo. Begitu juga dibeberapa kesempatan kampanye waktu pilgub beliau ngaku keluarganya banyak di Bengkulu, kedua kita tahu sebelum ke Bengkulu beliau ini Bupati Musi Rawas, dan biodata beliau juga menunjukan tempat lahir di Lubuk Linggau, jadi darimana asal usulnya keluarganya beliau dekat dengan Sukamiskin, sangat tidak masuk akal, jangan habis manis sepah dibuang” Kata Syaiful.
Lapas Sukamiskin dari profilnya memang kebanyakan di tempati tahanan korupsi, mayoritas mantan pejabat tinggi. Dari Bengkulu mantan Gubernur Agusrin Najammudin juga pernah ditahan di Lapas Sukamiskin. Namun, catatan Lapas Sukamiskin juga tidak baik, beberapa tahun lalu pernah disidak mantan Wakil Mentri Menkumham, Denny Indrayana. Dalam sidak itu ditemukan fasilitas tahanan yang sangat mewah yang kemudian menuai banyak kritik. Terakhir, yang paling fatal, Kalapas Sukamiskin, Wahid Hasim di-OTT KPK Juli lalu karena terlibat suap penerbitan surat pembebasan bersyarat (PB).
“Lapas Malabero baru saja direnovasi pasca kebakaran tahun lalu, kondisinya sangat bagus dan nyaman, sedangkan lapas Sukamiskin catatanya sangat tidak baik namun menjadi pilihan utama pelaku korupsi, saya heran ada apa lapas sukamiskin jadi rebutan” Tambahnya
Sebelumnya, dalam kasus yang sama tahanan tipikor atas nama Rico Dian Sari juga minta ditempatkan Lapas Sukamiskin setelah sebelumnya menjalani hukum di Lapas Malabero. Rico Can, begitu ia disapa akrab, dalam pledoinya meminta secara khusus kepada hakim untuk ditahan di Lapas Sukamiskin. Alasan yang disampaikan Rico Can sama dengan alasan yang disampaikan Ridwan Mukti dan Lili Madari, permintaan keluarga.
Kedepan Syaiful Anwar meminta Menkumham untuk lebih teliti dalam pemindahan tahanan dari Bengkulu ke daerah lain, terutama pelaku korupsi. Permintaan ini disampaikan agar terpenuhinya rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Harus dievaluasi, jangan sembarangan kami warga Bengkulu juga berhak memberikan sanksi moral kepada maling duit kami” Tutup Syaiful.
Sementara itu, dalam konfrensi pers yang digelar Kanwil Kemenkumham pada Senin, 3 Desember 2018, pemindahan tahanan atas nama Ridwan Mukti dan Lili Martiani Madari atas permintaan tahanan. Setelah melalui beberapa pertimbangan akhirnya disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan pagi tadi suami isteri itu telah resmi diboyong ke Lapas Sukamiskin.
"Terkait dengan kasus pidana Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddari, dapat dipindahkan karena empat faktor yaitu: faktor keamanan, faktor kesehatan, masalah pembiayaan, dan yang terakhir karena faktor permintaan dari keluarga," ungkap Ilham Djaya Kanwil kemenkumham, dikutif bengkulutoday.com
Reporter : Riki Susanto
Editor : Freddy Watania
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024