Gubernur Teken MoU Pembangunan Pabrik Beton

Diposting: 18 Apr 2019
Bengkulu,BI – Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan kerjasama dengan PT. Pasoka Sumber Karya yang merupakan anak perusahaan PT. Semen Padang Group, dalam rangka pembangunan Bacthing Plant atau pabrik beton di Provinsi Bengkulu.
Bentuk kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, dimana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PT. Pasoka Sumber Karya diwakili Direktur Utamanya, Hari Utama.
Penandatanganan Mou tersebut berlangsung di ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, yang dihadiri jajaran Direksi PT. Pasoka Sumber Karya serta para asisten dan Kepala OPD terkait, dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (15/04/2019).
Direktur Utama PT. Pasoka Sumber Karya, Hari Utama menjelaskan, MoU ini merupakan langkah awal bagi perusahaanya untuk memulai kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, sampai Hari, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga pembangunan Batching Plant ini terwujud.
Model kerjasama ini, jelasnya, dengan sistem sharing profit (bagi untung) antara Pemerintah Provinsi Bengkulu, PT. Pasoka Sumber Karya dan pihak ke tiga. “Semua komponen pembangunan Batching Plant tersebut dijadikan objek dalam kerjasama sharing profit,” jelas Hari Utama, usai melakukan penandatangan MoU.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada lahan yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk di bangun Batching Plant tersebut yaitu, di samping kantor BPPMHP dan di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
“Sedangkan sumber bahan baku berupa batu split akan diambil dari daerah Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara,” sebutnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, MoU ini sangat penting karena merupakan payung hukum yang mengikat kedua belah pihak untuk memulai kerjasama.
Dari MoU ini nanti, sampai Rohidin, akan berjalan dan memberikan dampak pada kinerja perusahaan maupun pemerintah, jika diikuti dengan surat perjanjian kerjasama. “Bentuk ketika membangun Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) nanti, harus jelas betul yang akan berkerjasama ini,” sampai Rohidin.
Disamping itu, Rohidin ingin dalam kerjasama ini adanya kepastian dalam progres pembangunannya nanti, jangan sampai MoU yang dibuat itu akan menyandera kedua belah pihak untuk melangkah lebih lanjut. “Saya ingin dalam perjanjian kerjasama nanti diikat dengan klausul (ketentuan tersendiri) misalnya, jika dalam satu tahun tidak ada progress yang signifikan maka demi hukum perjanjian kerjasama itu jadi batal,” tegasnya.
“Lebih baik kita hitam-putih dahulu, asim asam, itu lebih baik, karena saya tidak ingin disandera dengan MoU. Hal itu untuk kebaikan kedua belah pihak,” pungkasnya. (Mc)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023
-
Kepala DKP Provinsi Bengkulu Pastikan Pembangunan PPN Sesuai Rencana
01 Dec 2023