Pelaku Eksibisionis di Kepahiang Ditangkap Polisi

Gambar

Diposting: 11 Dec 2020

RO saat Diamankan Polres Kepahiang



Indo Barat – Seorang pria berinisial RO warga Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang ditangkap Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Jumat (11/12/2020). 



RO ditangkap aparat Kepolisian atas dugaan pamer alat vital (eksibisionis) kepada sejumlah korban dan terjerat dengan pasal tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.



Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik MH mengungkapkan tersangka RO ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi nomor:LP/B-1075/XII/2020/BKL/KEPAHIANG, tanggal 10 Desember 2020.



Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, dari keterangan sementara yang didapat dari korbannya, diduga pelaku RO telah banyak memperlihatkan alat kelaminnya pada beberapa wanita.



“Pelapor tidak senang dengan atas perbuatan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres, aksi terduga pelaku yaitu eksibionis, dugaan tindakan cabul. Dasar penangkapan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi,” sampai Kasat Reskrim. (**) 



Editor: Alfridho AP