Motif Politik Dibalik Konflik CPNS Bengkulu Utara

Gambar

Diposting: 30 Sep 2018

Bengkulu Utara, BI - Konflik penerimaan CPNS Bengkulu Utara kian memanas. Besok Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) menggelar aksi massa di halaman Pemda Bengkulu Utara. Sebelumnya,  Forum Aliansi Mahasiswa Bersatu (FAMB) juga menggelar aksi, menuntut Bupati Bengkulu Utara mencopot Kepala BKPSDM karena merendahkan martabat Universitas Ratu Samban dengan cara mencantumkan persyaratan khusus bagi CPNS.



Konflik penerimaan CPNS Bengkulu Utara berawal dari salah satu poin persyaratan, yang mengharuskan lulusan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi B. Kemudian diubah lagi menjadi syarat Prodi harus terakreditasi B. Terakhir berubah lagi menjadi syarat lulusan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi tanpa menyebut kriteria A, B  ataupun  C, namun dengan syarat prodi tetap terakreditasi B. 



Atas syarat itu, alumni Unras tidak dapat mengikuti seleksi, karena kampus ini masih terakreditasi C. Seluruh program studinya memiliki akreditasi yang sama, dengan nilai C. Demikian juga dengan program studi andalanya ilmu kesehatan, yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemenkes. STR juga masuk dalam daftar syarat CPNS BU.



Salah seorang penggagas aksi, Deno Andeska Marlandone menyebutkan, apa yang dilakukan Pemda Bengkulu Utara terhadap alumni Unras, tidak lebih dari motif politik. Konflik penerimaan CPNS di Bengkulu Utara tidak bisa dimaknai pada persyaratan saja. Karena terlalu normatif. Ada konflik masa lalu yang menggiring tindakan diskriminasi Pemda bagi lulusan Unras. 



“Ini jelas konflik interpersonal antara ‘Raja’ dengan mantan ‘Raja’ di Bengkulu Utara ini. Seharusnya lulusan Unras harus diprioritaskan, karena kampus ini pada prinsipnya adalah hasil karya Pemda sendiri. Jangan karena alasan politis, justru mengorbankan ribuan alumni Unras”, kata Deno 



Semua  bentuk konflik penerimaan CPNS  tegas Deno, akan selesai apabila para pihak berbesar hati dan berlapang dada untuk menuju pembangunan Bengkulu Utara yang lebih baik. Bukan malah berkonflik dengan cara saling menjegal.” Persyaratan khusus bagi CPNS yang dicantumkan Pemda Bengkulu Utara, tidak memilki dasar hukum. Juklak dan Juknis Nasional yang dibuat BKN tidak mengharuskan adanya persyaratan khusus. Apa motifnya Pemda membuat itu?  Saya pikir ini berkaitan erat dengan konflik di tubuh Unras beberapa waktu lalu”, Jelas Deno, Senin, (10/01/208)



Sebelumnya, kampus Unras sempat mengalami konflik  antar pengelolah Yayasan. Kampus Unras yang sebelumya dibawah naungan Yayasan Ratu Samban (YRS) tiba-tiba muncul Yayasan baru bernama Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) yang mengakuisasi pengelolaan kampus Unras. YRS diketuai Tajul Ahyar dan Imron Rosyadi sebagai Rektor Unras sedangkan versi YRSA ketua yayasan adalah Safrianto Daud dengan Sugeng Suharto sebagai Rektor Unras. 



Imron Rosyadi yang berada di kubu YRS adalah mantan Bupati Bengkulu Utara yang kini dijabat Ir Mian. Pada saat Imron Rosyadi menjadi Bengkulu Utara Ir Mian adalah Wakil Imron sedangkan di kubu YRSA ada nama Syafrianto Daud yang juga mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara.  



Kabar terakhir, konflik Yayasan pengelolah Unras telah berakhir, Kopertis Wilayah II Palembang mengakui pengelolah Unras yang sah adalah Yayasan Ratu Samban (YRS) dibawah kepemimpinan Tajul Ahyar sebagai ketua Yayasan dan Imron Rosyadi sebagai Rektor.



Reporter : Freddy Watania

Editor : Riki Susanto