Telantarkan Anak, AA Ditangkap Polisi

Diposting: 18 Oct 2020
Tersangka AA Saat Diperiksa Petugas Kepolisian.Foto/Dok: tribratanewsbengkulu
Indo Barat – Seorang nelayan berinisial AA (26), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, terpaksa berurusan dengan Polisi setelah dilaporkan mantan istrinya Irhamna (26).
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH, kemarin Jum’at (16/10/2020), mengungkapkan AA dilaporkan oleh Mantan istrinya terkait dengan adanya dugaan penelantaran anak kandung sendiri.
“ Ya untuk terlapor yang menelantarkan anak itu sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur,” kata Kasat Reskrim .
Dikatakan Kasat, tersangka AA diamankan Kamis (15/10) sekitar pukul 23.00 Wib di rumahnya Desa Tanjung Baru.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH dan diback up oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur itu bermula dari unit PPA Polres Kaur menerima laporan korban atau mantan istri tersangka, dimana terlapor dari bulan Maret 2017 sampai dengan bulan September 2020 mantan suami pelapor yang berinisial AA tidak pernah memberikan uang nafkah kepada anak pelapor yang bernama Septa Mediansyah.
Karena tidak pernah memberikan nafkah, lalu ia melaporkan mantan suaminya ke polisi agar bisa memproses hal tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mendapati laporan itu, penyidik PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
“Untuk tersangka kita jerat dengan UU tindak Pidana Penelantaran Ekonomi Dalam Lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dengan Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dipenjara tiga tahun penjara, dan denda Rp 15 juta,” pungkas Kasat. (**)
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Ditargetkan Dapat Predikat KLA Tahun 2024
06 Dec 2023
-
Forkopimda Kaur Peringati Hardiknas dan OTDA Tahun 2023
02 May 2023
-
Kekerasan pada Anak di Seluma Disorot IKADIN, 25 Kasus Terjadi Sepanjang 2022-2023
10 Apr 2023
-
Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api di Kaur, Sudah beroperasi 10 Tahun, 102 Pucuk Senpi Diamankan
04 Apr 2023
-
Polres Kaur Ringkus Pelajar Pengedar 340 Butir Pil Samcodin
03 Apr 2023