Pacaran di Gedung eks STQ, Pelajar Cabuli Gadis di Bawah Umur
Diposting: 28 Feb 2019
InteraktifNews - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Bengkulu. Pelakunya masih berstatus sebagai pelajar, sementara korban masih di bawah umur. Pelaku sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Selebar, Kamis, 28 Februari 2019.
“Orang tua korban mendatangi Polsek Selebar melaporkan pelaku yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih bawah umur,” kata Kapolsek Selebar AKP Margopo melalui Kanit Reskrim Ipda Ahyar.
Aparat pun bertindak cepat, segera mengamankan pelaku, dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Untuk pelaku sudah kita amankan,” tukasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, usai resmi berpacaran, pelali mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab.
“Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di gedung eks STQ, dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil,” pungkasnya.
Untuk pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sumber: Garudadaily.com
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Skandal Mesum di Wisma Atlet, Pasien COVID-19 vs Perawat
27 Dec 2020
-
Polisi Proses Kasus Cabul di Kebun Sawit, Kejadian di Bengkulu Selatan
30 Jun 2020
-
Bunuh Diri Sisi Gelap Dunia Fesyen, Masalah Depresi Jangan Dianggap Enteng !!!
06 Jun 2018
-
Via Vallen Unggah soal Pelecehan Seksual Yang Dialaminya, Jadi Viral
06 Jun 2018
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polres Lebong Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur
09 Aug 2024
-
Ungkap Kasus Persetubuhan, Polres Lebong: Korban Hamil, Pelaku Tetangga
19 Mar 2024
-
FKPAR-WCC Dampingi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Caleg di Seluma
16 Jan 2024
-
Oknum Caleg di Seluma Diduga Lecehkan Karyawan Perempuan
14 Jan 2024
-
Sempat Kabur, Polres Lebong Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan
03 Jan 2024