Owner Arisan Online yang Rugikan Korban Hingga Rp 2,6 M Jadi Tersangka

Gambar

Diposting: 02 Aug 2021

Kombes Pol Dolifar Manurung, Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat – Penyidik subdit fiscal moneter dan devisa (fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan owner investasi bodong dengan modus arisan online berinisial DS alias DW menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada gelar perkara pada Jumat, 30 Juli 2021 yang lalu 



“Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, owner-nya DS (DW), hari  ini (02/08/2021) ini pemeriksaan sebagai tersangka, prosesnya sedang berjalan.” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, Senin, (02/08/2021)



Namun, mengingat status tersangka yang masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ditahan atau tidak. ”Meskipun dibawah umur untuk proses hukumnya akan dilaksanakan sesuai dengan UU yang Berlaku.” kata Kombes Dolifar.



Sebelumnya, beberapa orang korban arisan online melapor ke Polda Bengkulu lantaran tertipu arisan online. Pelakunya diduga seorang siswa SMA asal Kabupaten Bengkulu Utara berinisial DS (18). Korban yang melapor mengaku mengalami kerugian yang bervariasi.



Salah seorang korban menuturkan, ada tiga slot investasi yang ditawarkan, mulai dari Rp1 juta, Rp 5 juta hingga Rp10 juta. Tak tanggung-tanggung pelaku menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dalam jangka waktu 20 hari.



Untuk mempermudah komunikasi antara owner, admin dan anggota, owner investasi membagi masing-masing slot dalam grup Whatsapp yang berbeda. Dari para korbannya, siswi SMA itu berhasil menggondol uang hingga Rp 2,6 miliar. [***]



Editor: Alfridho Ade Permana