Nyaris 'Panjat' Bibi Sendiri, Keponakan Ditangkap Polisi

Diposting: 22 Nov 2019
Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat - Fenomena pagar makan tanaman kembali terjadi di Bengkulu Utara.Setelah sebelumya,dihebohkan dengan kejadian suami pergoki istri selingkuh dengan teman sendiri di kawasan wisata Palak Siring kumumu. Kini Seorang perempuan berinisial PA (25) salah satu warga Kecamatan Kerkap, Diduga mengalami percobaan pemerkosaan oleh keponakan suaminya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara,SH,SIK,melalui Kanit PPA,Ipda.Septi Adriani, bahwa kejadian tersebut berawal ketika BI, terduga pelaku berkunjung kerumah pamannya.
"Kebetulan Karena hujan turun cukup lebat, sehingga terduga pelaku disuruh menginap saja.Kejadiannya bermula sekitar pukul 22.00 WIB, Saat suami korban mulai tertidur pulas di ruang tamu,terduga pelaku pun menyelinap masuk kedalam kamar bibinya tersebut.Tidak berselang lama,Korban yang terlelap tidur bersama kedua anaknya tersebut merasa ada seseorang yang menggerayangi pinggang serta paha sebelah kirinya dari arah belakang. Korban pun akhirnya tersentak kaget dan langsung bangun,"ujar IPDA Septi Andriani dalam konferensi persnya pada hari Kamis, 21 November 2019.
Baca Juga: Suami Gerebek Istri Selingkuh di Tempat Wisata
Dilanjutkannya,Setelah menyadari bahwa itu bukan suaminya,korban pun langsung keluar dari kamar.
"PA langsung keluar dari kamar sembari membangunkan suaminya yang tertidur pulas di ruang tamu. Mengetahui hal tersebut Suaminya langsung bangun dan menuju kamar serta mendapati terduga pelaku berdiri di pintu kamar dalam kondisi tanpa baju serta ikat pinggang terbuka. Menyadari suami korban sudah bangun,Terduga pelaku pun langsung kabur,”tambah IPDA Septi Andriani.
Setelah Menerima laporan kejadian tersebut dari korban dan suaminya, dalam waktu singkat akhirnya pihak kepolisian langsung membekuk terduga pelaku di rumahnya.
“Atas Perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 285 juncto pasal 53 subsider pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pencabulan,dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun,”tutup Ipda Septi Andriani.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Eks Kades Padang Kala Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
31 Jul 2024
-
Kunker Kapolda Bengkulu Beri Bantuan Sosial Hingga Berdialog dengan Warga
04 Apr 2024
-
Polsek Ketahun Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Bukit Makmur
25 Jun 2023
-
Hasil Ops Pekat Nala 2023, Ini Capaian Polres Bengkulu Utara
13 Apr 2023
-
Warga Gugat Praperadilan Polres Bengkulu Utara Imbas Kerusuhan di PT BRS
03 Apr 2023