Pemerintah Larang Buka Bersama, Berikut Penjelasannya

Gambar

Diposting: 23 Mar 2023

Presiden Jokowi bersam Seskab Pramono Anung, Foto: Dok



Interaktif News - Presiden Jokowi terbitkan larangan buka bersama Ramadan 1444 Hijriyah. Larangan itu tertuang dalam surat rahasia Nomor: R 38/Seskab/DKK/03/2023 Tanggal 21 Maret 2023 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kejagung, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala Badan/Lembaga.



Surat yang ditandatangani Seskab Pramono Anung itu berisi 3 poin yang mana poin 1 menjelaskan alasan larangan buka bersama karena Covid-19 yang masih dalam masa transisi. Poin terakhir memerintahkan Mendagri untuk menindaklanjuti kepada gubernur, wali kota dan bupati se-Indonesia



"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tertulis dalam paragrap terakhir Surat Edaran Sekretaris Kabinet itu.



Seskab Pramono Anung mengatakan, surat tersebut ditujukan hanya kepada pejabat dan aparatur negara yang saat ini tengah jadi sorotan publik lantaran kerap menampilkan gaya hidup mewah. Ia menegaskan, bagi masyarakat umum tetap dibolehkan untuk menggelar buka bersama.



"Hal ini (larangan) tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka bersama" kata Pramono, Kamis, (23/03/23)



Inti dari surat tersebut kata Pramono Anung, presiden mengarahkan agar para pejabat dan aparatur negara berlaku hidup sederhana. "Presiden meminta jajaran pejabat pemerintah, ASN, untuk melakukan buka puasa secara sederhana" kata Pramono menjelaskan.



Berikut Isi lengkap surat Seskab Pramobo Anung tentang larangan buka bersama Ramadan 1444 Hijriyah:




  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.



Reporter: Irfan Arief