Mutilasi Kucing Hamil Demi Konten, Pria Ini Akhirnya Jadi Tersangka

Gambar

Diposting: 14 Sep 2022

RD (tengah) tersangka pelaku mutilasi kucing di Bengkulu Utara, Foto: Dok/Humas Polda Bengkulu



Indo Barat – Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengkonfirmasi pelaku mutilasi kucing di Bengkulu Utara kini telah ditetapkan jadi tersangka. 



“Ya (sudah jadi) tersangka. Sekarang dititip di RSKO untuk opservasi berkaitan gangguan kejiwaanya oleh dokter jiwa ” kata Kombes Pol Sudarno, Rabu, (14/09/22)



Sebelumnya seorang pria berstatus mahasiswa berinisial RD (26) membuat kehebohan di jagat maya lantaran ulahnya yang memutilasi kucing. 



Pria tersebut dengan kejam memotong kepala dan mengeluarkan janin kucing yang sedang hamil kemudian memaskanya. 



Aksinya tersebut, ia unggah di laman akun facebook dan Instagram. Namun, tidak lama setelah kejadian, pelaku diamankan polisi. 



Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, adapun fakta-fakta yang ditemuka pihak kepolisian bahwa kucing tersebut adalah peliharaannya sendiri dan sudah dipelihara selama 3 tahun. 



Alasan pelaku merekam video mutilasi terhadap seekor kucing tersebut semata untuk menaikan follower instagram dan facebook.



“Saat ini pelaku telah diantarkan ke RSJ Bengkulu Kota untuk dilakukan observasi dan didalami lebih lanjut selama 14 hari apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak dan untuk info selanjutnya akan segera kami diumumkan melalui press release,” ujar Kapolres, Rabu, (14/09/2022)



Seperti diketahui, pasal 302 ayat 2 KUHP seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah.



Editor: Alfridho Ade Permana


Topik Terkait Berdasarkan Tags