Mutasi Guru dan Kepala Sekolah Tunggu Penilaian

Gambar

Diposting: 26 Sep 2019

Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd, MPd. Foto/Dok: investigasindo.com



InteraktifNews - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang belum ada rencana melaksanakan mutasi guru, Kepala Sekolah tingkat TK, SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, SPd, MPd.



“Saat ini kita memang sedang melaksanakan pendataan dan penilaian terhadap kinerja guru dan kepala sekolah. Kendati begitu, jangan disalah artikan penilaian kinerja itu berkaitan dengan rencana mutasi guru dan kepala sekolah,’’ sampai Hartono diruang kerjanya, Rabu (25/9).



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang berencana akan mengikutsertakan kepala sekolah (Kepsek) dalam diklat Kepala Sekolah yang dilaksanakan di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) – UNIB di Bengkulu, mulai 30 September hingga 7 Oktober 2019.



“Para kepala sekolah TK, SD, SMP yang akan diikutkan dalam Diklat itu, tentunya yang telah memenuhi persyaratan. Misalnya, yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah sertifikasi,”ujarnya.



Ia mengimbau kepada para guru dan kepala sekolah untuk tetap menjalankan tugas tanpa harus dihantui kabar mutasi. “Kepala sekolah akan kita mutasi jika kinerjanya buruk. Seperti prestasi sekolah dan prestasi guru menurun, serta siswa yang disekolah tersebut tidak memiliki prestasi,”imbaunya. 



Lanjutnya, Setelah di evaluasi nanti dengan secara cermat dan melalui diklat, Kepala sekolah yang kinerjanya buruk akan dipindahkan. Karena dinilai tidak mampu meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah. “Tapi, jika prestasinya bagus tentu akan kita pertahankan, dan semua kebijakan strategis akan dikonsultasikan dengan pimpinan daerah” jelas Hartono.



Untuk Diketahui, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2009 untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah. Pensertifikasian dilakukan LP2KS kepada guru sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.



Reporter: Rabiul Awal

Editor: Iman SP Noya