Mutasi Guru dan Kepala Sekolah Tunggu Penilaian

Diposting: 26 Sep 2019
Kepala Disdikbud Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd, MPd. Foto/Dok: investigasindo.com
InteraktifNews - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang belum ada rencana melaksanakan mutasi guru, Kepala Sekolah tingkat TK, SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, SPd, MPd.
“Saat ini kita memang sedang melaksanakan pendataan dan penilaian terhadap kinerja guru dan kepala sekolah. Kendati begitu, jangan disalah artikan penilaian kinerja itu berkaitan dengan rencana mutasi guru dan kepala sekolah,’’ sampai Hartono diruang kerjanya, Rabu (25/9).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang berencana akan mengikutsertakan kepala sekolah (Kepsek) dalam diklat Kepala Sekolah yang dilaksanakan di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) – UNIB di Bengkulu, mulai 30 September hingga 7 Oktober 2019.
“Para kepala sekolah TK, SD, SMP yang akan diikutkan dalam Diklat itu, tentunya yang telah memenuhi persyaratan. Misalnya, yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah sertifikasi,”ujarnya.
Ia mengimbau kepada para guru dan kepala sekolah untuk tetap menjalankan tugas tanpa harus dihantui kabar mutasi. “Kepala sekolah akan kita mutasi jika kinerjanya buruk. Seperti prestasi sekolah dan prestasi guru menurun, serta siswa yang disekolah tersebut tidak memiliki prestasi,”imbaunya.
Lanjutnya, Setelah di evaluasi nanti dengan secara cermat dan melalui diklat, Kepala sekolah yang kinerjanya buruk akan dipindahkan. Karena dinilai tidak mampu meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah. “Tapi, jika prestasinya bagus tentu akan kita pertahankan, dan semua kebijakan strategis akan dikonsultasikan dengan pimpinan daerah” jelas Hartono.
Untuk Diketahui, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2009 untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah. Pensertifikasian dilakukan LP2KS kepada guru sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Reporter: Rabiul Awal
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Ribuan Pelajar di Bengkulu Ikuti UKBI Adaktif Merdeka Secara Serentak
24 Sep 2024
-
Kurikulum Merdeka Belajar Program Inovatif Andalan Pemerintah
16 Aug 2024
-
Buku Bernarasi Cabul Masuk Kurikulum, Mendikbud Diminta Segera Tarik
31 May 2024
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023