Muncul Desakan Pembubaran TP4D Kejaksaan

Gambar

Diposting: 10 Nov 2019

Syaiful Anwar Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu saat berada di Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu, Poto: Dok



Indo Barat - Pasca dilantiknya ST Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Agung yang baru untuk periode kedua kepemimpinan Jokowi, Konsorsium LSM Bengkulu meminta agar Kejaksaan Agung RI membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) yang dibentuk era Kejagung HM Prasetyo.



Menurut Konsorsium keberadaan TP4D rawan terjadinya kongkalingkong antara oknum jaksa dengan pihak-pihak yang bersinggungan dengan pelaksanaan proyek. “Ini saatnya Pak Kejagung yang baru menunjukan inovasinya dalam pemberantasan korupsi, kami sangat konsen memantau aktifitas proyek yang mana salah satu dalih yang kerap diutarakan proyek tersebut sudah diawasi tim TP4D” kata Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu, Minggu, (10/11/2019) 



Syaiful Anwar mengkritik lembaga TP4D yang sering disalahgunakan antara pelaksana proyek yang bermasalah dengan oknum jaksa nakal sehingga praktek korupsi pada pelaksanaan proyek seolah-olah dilindungi hukum.



“Keberadaan TP4D sebenarnya baik, diawal kita apresiasi tapi melihat perjalananya akhir-akhir ini terutama di Bengkulu kami justru kami sanksi dengan adanya TP4D, sebaiknya dibubarkan saja karena tidak efektif kalau soal konsultasi hukum masing pemda sudah punya Biro Hukum mereka juga punya inspektorat, jaksa juga bisa dimintai pandangan hukum tanpa perlu dilembagakan dalam bentuk TP4D,  justru ini memperpanjang birokrasi dan membuka peluang untuk terjadinya persekongkolan. Jangan sampai lembaga ini dijadikan alat untuk membenarkan praktek korupsi segera saja dibubarkan” kata Syaiful 



Sebelumnya Kajagung ST Burhanuddin sepakat untuk dilakukan evaluasi dan pertimbangan tersebut karena Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mengungkapkan oknum jaksa sering memanfaatkan TP4 dan TP4D sebagai lahan untuk meraup keuntungan pribadi. 



"Memang ada kebocoran-kebocoran. Saya akan coba, nanti kita buat analisa. Kami juga akan rapatkan dengan teman-teman. Tentunya saya tak bisa sendiri. Saya juga nanti bicarakan dengan pakar perlu tidaknya TP4 ini kita bubarkan atau mungkin kita ganti bentuknya, mungkin dengan substansinya yang tidak jauh, dan pola pengawasnnya akan lebih kami tingkatkan," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019) dikutip Akurat.co



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Freddy Watania