Konsorsium Minta Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Seluma

Gambar

Diposting: 04 Dec 2019

Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu, Poto; Dok



Indo Barat – Pada Oktober lalu Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Seluma. Kedua tersangka berinisilan F dan S itu diduga merugikan uang negara hingga 900 juta rupaih dan sempat menjalani pemeriksaan panjang di Polda Bengkulu sebelum akhirnya ditetepakan tersangka.



Menanggapi itu, Koordinator Konsorsium LSM Bengkulu Syaiful Anwar meminta polda Bengkulu untuk mengembangkan kasus tersebut tidak hanya sebatas F dan S karena keduanya hanya berperan sebagai bendahar pengeluaran dan PPTK sedangkan pejabat dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat belum tersentuh. 



“Kita kerap menemui kasus seperti ini, banyak staf dan bendahara yang hanya menjadi korban tekanan dari atasan sedangkan resiko mereka tanggung sendiri. Modus korupsi biasanya selalu dilakukan bersama-sama karena tidak mungkin uang negara bisa dicairkan tanpa peran pihak-pihak yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya” kata Syaiful



Selain itu, kata Syaiful, hasil audit BPK terang menjelaskan ada kerugian negara yang harus dikembalikan sejak tahun 2017 lalu. 



“Kalau uang itu dicairkan terus uang itu dikemanakan? Siapa yang menikmati? Anggota DPRD-kah atau untuk siapa? Terus diatas PPTK itu ada Pengguna Anggaran, ada sekwan, ada juga Kabid dan lain-lain, seandainya belanjanya fiktif tentu juga pejabat diatasnya juga tahu, kenapa diam?  Saya melihat kedua tersangka itu bagian dari pelaku saja” kata Syaiful 



Atas kasus ini puluhan orang telah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu termasuk Sekda irihadi dan Sekwan DPRD Seluma. Belakangan dikabarkan, kedua tersangka sudah mengembalikan dugaan kerugian negara secara bertahap, pertama sebesar Rp 525 juta kemudian kedua sebesar Rp 202 juta.



Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017 terdapat anggaran biaya perbaikan suku cadang kendara dinas senilai Rp 436 juta dan belanja BBM sebesar Rp 1,2 miliar untuk 12 unit mobil dinas lingkungan Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 yang diduga fiktif karena tanpa disertai laporan pertanggungjawaban. 



Reporter: Riki Susanto


Kategori: Hukum