Puluhan Ibu-Ibu Nganggur Usai Pemda Seluma Tutup Pabrik Mini CPO

Diposting: 06 Aug 2024
Ibu-Ibu mantan pekerja berkumpul di pabrik mini CPO Desa Padang Rambun, Kab. Seluma, Foto: Dok
Indo Barat – Pabrik mini Crude Palm Oil (CPO) milik Didi Supriadi yang terletak di Desa Padang Rambun, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma resmi ditutup seluruh kegiatan operasionalnya oleh Pemda Seluma pada Senin, 5 Agustus 2024. Alasan penutupan belum jelas, apakah terkait perizinan atau soal limbah.
Namun, penutupan itu langsung berdampak pada ibu-ibu buruh yang selama ini menggantungkan penghasilan pada pabrik berskala UMKM tersebut. Mereka mengeluh dan berharap Pemda Seluma mempertimbangkan kembali keputusannya.
Salah seorang mantan pekerja, Eva menyayangkan keputusan Pemda Seluma yang terkesan tergesa-gesa menanggapi keluhan warga sekitar tanpa mengetahui kondisi sebenarnya. Seharusnya kata Eva, pemerintah juga mempertimbangkan nasib para pekerja akibat penutupan tersebut.
"Bagaimana bisa segera menyimpulkan semua keluhan warga itu benar, harusnya bisa dilihat dari dua sisi. Lihat juga dampak positif adanya pabrik mini CPO ini," ujar Eva, Selasa 6 Agustus 2024.
Proses pengelolaan limbah pabrik kata Eva melibatkan masyarakat sekitar untuk diolah kembali menjadi pupuk untuk keseburuan tanaman. Termasuk masalah polusi udara yang dikeluhkan warga sangat tidak beralasan karena pabrik hanya mengunakan kayu bakar.
"Kami sangat bergantung kepada pabrik yang dapat menunjang keseharian ekonomi khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga sejak adanya pabrik dapat mencukupi kebutuhan dapur juga. Dampaknya sangat besar bagi kami mas, setelah dilakukan penutupan pabrik," cerita Eva.
Kehadiran mini CPO kata Eva sangat membantu di tengah sulitnya mencari pekerjaan. “Suami-suami kami juga sulit mencari pekerjaan, kami juga ikut berperan membantu. Pabrik ditutup, kemana lagi kami mau membiayai kebutuhan kami sehari hari," keluhnya.
Serupa disampaikan Diana yang mengaku sangat kebingungan usai pabrik ditutup dan tidak tahu lagi kemana lagi harus mencari pekerjaan. Ia pun meminta Pemda Seluma lebih bijaksana dalam mengambil keputusan karena sangat berdampak pada hilangnya mata pencahrian ibu-ibu Desa Padang Rambun.
"Bingung mencari pekerjaan kemana lagi, ada anak yang harus dinafkahi serta banyak juga cicilan ini hingga keperluan rumah tangga. Kami puluhan ibu-ibu akan mendatangi DPRD jika pabrik terus dilakukan penutupan, karena ini adalah lahan pekerjaan kami, tempat cari rezeki sehingga kami minta kejelasan" ungkap Diana.
Setelah ditutup pabrik ini ucap Diana, apakah ada kompensasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Seluma yang bersedia menjamin warga sekitar yang kini sudah menganggur.
“Jika memang Pemkab Seluma mau menutup seharusnya dipertimbangkan juga aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Apakah siap pemerintah memberikan nafkah kami selama menganggur. Kami masing-masing setiap harinya bekerja digaji sebesar 400 ribu per minggu, apakah pemda siap bayar segitu," pungkasnya.
Pemilik Pabrik Mengaku Sudah Penuhi Seluruh Perizinan
Pantauan media ini, lokasi pabrik kecil rumahan itu sekarang sudah sepi dan lengang sama sekali tidak ada aktifitas. Pabrik ditutup usai Dinas DPMPTSP Kabupaten Seluma menerbitkan surat keputusan pemberhentian operasional pabrik terhitung pada 5 Agutus 2024.
Sebelumnya pihak Dinas DPMPTSP Seluma menerima pengaduan masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan mini CPO Desa Padang Rambun yang dikelola UD. Lialdi Bersaudara. Atas pengaduan tersebut, pihak Dinas DPMPTSP Seluma kemudian menggelar pertemuan dengan UD. Lialdi Bersaudara.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan yakni akan dilakukan post audit oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma dan pabrik akan ditutup selama proses post audit berlangsung.
Sementara pemilik pabrik, Didi Supriadi mengaku hanya bisa mpasarah dengan hasil kesepakatan dengan Pemda Seluma. Namun, Didi telah berupaya menyampaikan keluhan para pekerja yang harus kehilangan pekerjaan jika pabrik ditutup.
Sebelum pabrik didirikan kata Didi, seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendirikan sebuah pabrik mini CPO telah dipenuhi. Termasuk soal ketentuan limbah asap dan izin pendirian bangunan yang berukuran 10 x 20 meter telah dibuat sejak pabrik baru beroperasi.
“Pabrik ini baru 7 bulan beoperasi secara optimal, sejauh pabrik beroperasi tidak ada warga sekitar yang mengeluh. Izinnya sudah dibuat lagi pula pekerja di sini rata rata warga sekitar sini," kata Didi.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pjs Bupati Seluma Ajak Masyarakat Jaga Kondusiftas Jelang Pilkada
30 Sep 2024
-
Jabat Ketua Sementara DPRD Seluma, Suhandi dan Samsul Aswajar Segera Bentuk AKD dan Tatib
27 Aug 2024
-
Ini 3 Kandidat Kader PPP yang Digadang-gadang Bakal Jadi Ketua DPRD Seluma
27 Aug 2024
-
Puluhan Ibu-Ibu Nganggur Usai Pemda Seluma Tutup Pabrik Mini CPO
06 Aug 2024
-
Ketua DPRD Minta Warga Bersabar Soal Pembangunan Jembatan Desa Sekalak
24 Jun 2024