Komisi II Soroti Belum Adanya PAD dari Kawasan Pantai Panjang

Gambar

Diposting: 12 Jun 2023

Jonaidi SP, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok 

Indo Barat – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu soroti keberadaan kawasan Pantai Panjang yang sampai saat ini belum memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provinsi Bengkulu. 

Terkait itu, Ketua Komisi ll Jonaidi SP menyatakan amat disayangkan kawasan Pantai Panjang belum memberikan  PAD bagi Provinsi Bengkulu. Padahal aset pemerintah tersebut selalu digunakan oleh pihak ketiga. 

"Sejak Pantai Panjang menjadi aset Pemprov Bengkulu, kita belum menerima PAD sama sekali. Padahal saat ini aset itu selalu dipakai oleh pihak ketiga. Ini jelas amat sangat disayangkan," kata Jonaidi SP, Senin, di Kota Bengkulu.

Kendati demikian, Jonaidi mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menerbitkan Pergub Tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Pantai Panjang. Dari Pergub itu agar ada regulasi pihak ketiga membayar uang sewa penggunaan aset pemerintah tersebut. 

Tak hanya itu, sambung Jonaidi, bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta Gubernur Bengkulu dan jajarannya agar menuntaskan rancangan Pergub tersebut, Namun hingga saat ini belum ada progress dan terkesan lamban.

pantai panjang

“Saat ini sudah banyak pihak ketiga yang mau membayar, akan tetap mekanisme untuk pembayaran belum di tetapkan. Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, saya menilai  Pemerintah Provinsi lambat dalam penerbitan regulasi itu,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Jonaidi menyarankan agar pemerintah me-nonaktifkan izin usaha di Pantai Panjang atau Kadis Pariwisata yang baru saat ini dalam waktu dekat harus melakukan pemungutan PAD di kawasan Pantai Panjang. 

"Saat ini Kadis Pariwisata baru lagi. Harusnya cepat lah, (Menerbitkan Pergub). Ini menjadi sorotan betul bagi kami DPRD Provinsi Bengkulu untuk PAD di sektor Pariwisata Pantai Panjang ini diambil dulu. Kasihan dengan aset kita rusak terus. Mereka enak benar pakai aset tidak bayar, atau tutup dulu mereka (pelaku usaha) dinonaktifkan,  sampai terbit regulasi baru, " tuturnya. 

“Mereka enak sekali pakai aset tidak bayar. Harusnya Kadis Pariwisata yang baru ini cepat mendorong terbitnya pergub itu, karena ini menjadi sorotan penting bagi dewan untuk PAD Provinsi Bengkulu. Jika tidak pelaku usaha disana di non aktifkan dulu sampai terbit pergub yang mengatur itu,” tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi telah melakukan rapat evaluasi terkait pengelolaan Pantai Panjang. Dimana seluruh pengusaha di kawasan Hak Pengelolaan Langsung (HPL) kawasan Pantai Panjang wajib mengurus ataupun memperbaharui izin usahanya. 

"Bagi pengusaha yang perizinannya sudah habis masa berlaku, diminta untuk segera mengurus agar bisa diterbitkan kembali. Kemudian bagi yang belum habis, tetap wajib memperbaharui izinnya. Karena, dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang ini, terdapat peralihan kewenangan dari Pemkot ke Pemprov Bengkulu,” tuturnya. (Adv)

Reporter: Alfrdiho Ade Permana