Ketua Komisi I Sebut Penghapusan Tenaga Honorer Bukan Solusi

Gambar

Diposting: 09 Jun 2022

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, Foto: Dok



Indo Barat - Nasib honorer saat ini tengah berada diujung tanduk. Pasalnya pemerintah berencana menghapus tenaga honorer terhitung tahun 2023 mendatang. Rencana kebijakan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran kalangan tenaga honorer termasuk ribuan tenaga honorer di Provinsi Bengkulu. 



Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan, penghapusan tenaga honorer bukan solusi atas permasalahan yang ada. Ia meminta pemerintah meninjau ulang recana kebijakan tersebut. 



“Satu tahun yang lalu kami berjuang untuk menambah penghasilan honorer 1 juta alhamdulillah berhasil. 

Pada saat ini juga semestinya yang kita bahas penambahan penghasilan honorer sembari menunggu pengangkatan PNS bukannya penghapusan” kata Dempo, Kamis, (09/06/2022)



Sebut Dempo, di Provinsi Bengkulu ribuan orang menggantungkan hidupnya dari gaji honorer. dengan adanya informasi ini membuat masyarakat menjadi khawatir karena penghaislan mereka terancam. 



“Kami sepakat tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer tapi harus ada formulasi yang tepat dari pemerintah terutama nasib tenaga honorer yang ada saat ini” kata Dempo



Solusi yang ditawarkan pemerintah ada PPPK atau Outsorching hanya saja tidak mungkin dilakukan karena tenaga honorer dari sektor kesehatan dan pendidikan tidak mungkin outsorching. 



“Pemerintah daerah, gubernur, BKD harus berdikusi dengan pihak kementrian untuk mencarikan solusi. Jangan serta merta dihapus tanpa solusi, kalau di diangkat menjadi PPK harus juga ada komitmen penggajian dari pemerintah pusat karena sampai saat ini tenaga PPK yang sudah ada masih bingung gajinya darimana” tutur politis PAN ini. 



Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RB akan menyetop penerimaan tenaga honorer terhitung tahun 2023 mendatang. 



Penyetopan penerimaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. [***]