Kejati Tahan Broker Proyek Asrama Haji Senilai Rp 30 Miliar

Diposting: 16 Oct 2023
Broker Proyek Asrama Haji saat digiring penyidik Kejati Bengkulu, Senin, 16 Oktober 2023, Foto: Dok
Indo Barat- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin, (16/10/2023) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 senilai Rp 30 Miliar yang dibiayai APBN melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Yakni, PS yang merupakan broker proyek Asrama Haji. Sebelum ditahan, PS sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejakasaan Tinggi Bengkulu.
Kasi Peyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo membenarkan tersangka kedua telah ditahan dan dibawa ke Rutan Bengkulu.
"Iya benar satu lagi tersangka sudah kita tahan," sebutnya
Diketahui, dalam kasus ini, kini kerugian negara yang berhasil disita penyidik Rp 808 juta. Dari saksi MT Rp 53 juta dengan dua kali pengembalian. Dari tersangka S Rp 450 juta, dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta dan PS Rp 20 juta.
Berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian).
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
Penulis : Mahmud Yunus
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup Versi OCCRP
01 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024