4 Partai Tolak Rencana Penetapan Dapil Pileg Kaur
Diposting: 16 Feb 2018
Indo Barat – rencana penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilu Legislatif 2019 Kabupaten Kaur bakal berbuntut panjang. Ini disebabkan karena adanya penolakan dari partai peserta pemilu yang akan berlaga di Pileg Kaur 2019 nanti.
Dijelaskan, sekretaris DPD Perindo Kab. Kaur, Suardi M. Nur, penolakan Perindo atas rencana penetapan Dapil oleh KPU bukan tanpa alasan. Seharusnya KPU memperhatikan aturan dalam penentuan Dapil yaitu harus sejalan Pasal 4 pasal 5 PKPU No. 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota/kabupaten dalam Pemilihan Umum.
“ Permasalahannya ada pada Dapil II dimana di situ ada Kecamatan Semidang Gumay, seharusnya Kecamatan Semidang Gumay itu masuk ke Dapil III biar terpenuhi prinsip kohesivitas dalam menentukan dapil. Prinsip Kohesivitas yang saya maksud, penyusunan Dapil harus memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas” Terang Suardi.
Masih menurut Suardi, ketentuan itu (kohesivitas-red) diatur dalam PKPU, Kecamatan Semidang Gumay adalah hasil pemekaran dari Kecamatan Kaur Tengah yang merupakan Kecamatan Induk awal berdirinya Kabupaten Kaur. Semidang Gumay itu mayoritas berbahasa yang sama dan satu tradisi dengan kecamatan yang ada di Dapil III yang meliputi Kec. Kaur Tengah, Muara Sahung, dan Kec. Luas dan berbeda jauh dengan Kecamatan lain yang ada di Dapil II.
“ Kalau KPU tetap ngotot untuk menetapkan Kec. Semidang Gumay ke Dapil II maka secara tegas Perindo menolak, teman-teman partai lain juga menolak, itu ada PPP, PBB, dan PAN “ Kata Suardi
Senada dengan Perindo, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kaur, Abdul Hamid, menyatakan pada prinsipnya PBB mendukung penuh rencana pemekaran Dapil oleh KPU dari awalnya 3 Dapil menjadi 5 Dapil.
Menurutnya pemekaran Dapil akan lebih efektif untuk mengantisipasi kekosongan wakil per kecamatan di DPRD Kaur. Namun, rencana alokasi Kecamatan antara Dapil II yang meliputi Kec. Pagulir, Tanjung Kemuning, Kinal, dan Semidang Gumay dan Dapil III yang meliputi Kec. Kaur Tengah, Luas, dan Muara Sahung harus ditinjau ulang. Hamid mengatakan rencana alokasi kecamatan oleh KPU selain tidak memenuhi prinsip kohesivitas juga tidak memenuhi azas kesinambungan.
Kecamatan Simidang Gumay pada Pileg 2014 yang lalu satu daerah Pemilihan dengan Kecamatan Kaur Tengah, Kec. Luas, dan Kec. Muara Sahung. Namun, dalam rencana penetapan Dapil baru Kec. Semidang Gumay dipisah dengan 3 Kecamatan tersebut. Disinila yang dimaksud dengan prinsip kesinambungan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 ayat 7 PKPU 16 tahun 2017. Seharusnya, Kecamatan Semidang Gumay tetap disatukan dengan Kecamatan lainnya yang satu dapil di Pileg sebelumnya. Jelas Hamid via Telpon dengan media ini, Jumat (16-02-2018).
“ Ini KPU kok terkesan mengangkangi sendiri aturan yang mereka buat, PKPU itu kan buku besarnya mereka jadi mereka harusnya berpedoman pada prinsip-prinsip yang tertuang didalamnya “ Jelas Abdul Hamid
Ketika ditanya apakah ada intervensi dari pihak tertentu terkait dengan penetapan Dapil oleh KPU beliau belum mau berkomentar terlalu jauh.
“ saya pikir politik itu penuh dinamika, namun yang menjadi catatan saya apabila Kec. Semidang Gumay dimasukan ke Dapil III maka akan terjadi pengurangan kursi di Dapil II, disitu mungkin kepentingannya, namun itu wajib dilakukan oleh KPU karena aturannya begitu walaupun mungkin ada pihak yang dirugikan ataupun diuntungkan “ Terang anggota DPRD Kaur ini dengan nada santai
Sebelumnya KPU Kaur telah menetapkan rencana Dapil Pileg Kaur 2019 dari awalnya 3 Dapil menjadi 5 Dapil dengan komposisi sebagai berikut :
Dapil I alokasi 5 kursi meliputi Kecamatan Lungkang Kule, Kaur Utara, Kelam Tangah, Padang Guci hulu, Dapil II alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Padang guci Ilir, Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Kinal, Dapil III alokasi 4 kursi meliputi Kecamatan Luas, Kaur Tengah, dan Muara Sahung, Dapil IV alokasi 4 kursi meliputi Kecamatan Kaur Selatan dan Tetap, Dapil V alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Maje dan Nasal.
Namun, rencana penetapan Dapil oleh KPU Kaur mendapat penolakan dari masyarakat bukan hanya dari parpol peserta pemilu namun penolakan juga datang dari Tokoh masyarakat dan terakhir APDESI Kec. Semidang Gumay juga menolak rencana KPU tersebut.
(Reporter : Iman Sobri Pulungan Noya)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024