Kasus Netralitas ASN Pj Wali Kota Bengkulu Bergulir ke KASN

Diposting: 02 Feb 2024
Putusan Bawaslu Kota Bengkulu terkait laporan netralitas ASN Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Foto: Dok
Indo Barat – Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasi kasus netralitas ASN dalam pemilu yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi PPPS, Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan, berdasarkan hasil kajian, perkara Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kota/07.01/01/2024 direkomendasikan kepada KASN. “Dugaan pelanggaran Netralitas ASN ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Ahmad Maskuri, Jumat, (02/02/2024).
Sebelumnya Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak, baik saksi, pelapor maupun terlapor Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Informasi yang didapat, pemeriksaan Arif Gunadi dilakukan Bawaslu di Kantor Wali Kota Bengkulu, Gedung Merah Putih.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan Advokat Aizan Dahlan kepada Bawaslu Kota Bengkulu pada Kamis, 10 Januari 2024. Dalam laporannya Aizan menyebut, Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Arif Gunadi kedapatan membagikan stiker berisi konten kampanye di sebuah WhatApps Group “Silaturahmi Bengkulu” yang beranggota 800 orang lebih. Stiker itu berisi ajakan mencoblos Caleg bernama Dwi Ratnawati dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Belakangan diketahui, Dwi Ratnawati merupakan istri dari Arif Gunadi sendiri. Ia merupakan Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu Nomor Urut 6.
Aizan Dahlan membenarkan telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu Kota Bengkulu perihal laporannya. Ia mengatakan, poin pentingnya adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terbukti karena isi putusan Bawaslu salah satunya merekomendasi ke KASN.
“Artinya laporan kami terbukti, ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj. Wali Kota Bengkulu. Sekarang tinggal KASN yang harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan SKB 3 menteri dan aturan disiplin ASN dalam pemilu.” kata Aizan.
Lebih lanjut Aizan mengatakan, ini pelanggaran serius karena Arif Gunadi bukan ASN biasa tapi berstatus Pj. Wali Kota yang memiliki kewenangan dan kebijakan yang bisa mempengaruhi hasil pemilu. KASN harus memberikan sanksi dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita sekarang menunggu hasil putusan KASN bagaimana. Kami harap KASN memberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Ada banyak sanksi sesuai dengan UU ASN, peraturan pemerintah, dan SKB 3 menteri” kata Aizan
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kepala BPKAD Kota Bengkulu Dampingi Pj Walikota Audiensi dan MoU dengan Kanwil DJPB
17 May 2024
-
Rakor Pengendalian Inflasi, Pemkot Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan
22 Apr 2024
-
Dewan Segera Gulirkan Hak Angket, Selidiki Netralitas Pj Wali Kota Bengkulu
21 Mar 2024
-
Terbukti Langgar Netralitas ASN, Pj Wali Kota Bengkulu Harus Mundur
06 Mar 2024
-
Tidak Netral Saat Pemilu, Ini Sanksi untuk Pj Wali Kota Bengkulu
05 Mar 2024