Tidak Netral Saat Pemilu, Ini Sanksi untuk Pj Wali Kota Bengkulu

Diposting: 05 Mar 2024
Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, Foto: Dok/Intagram #arifgunadiofficial
Indo Barat - Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi berujung sanksi tegas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN. Sanksi itu tertuang dalam Surat Rekomendasi KASN Nomor B-11/NK.01.00/03/2024 Tanggal 01 Maret 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
“KASN meminta Mendagri agar melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Saudara Ir. Arif Gunadi, M.Si. selaku Penjabat Wali Kota Bengkulu sesuai dengan Surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.” bunyi poin 4 Surat Rekomendasi KASN dikutip, Selasa, (04/03/2024).
Selain meminta Mendagri melakukan evaluasi jabatan, KASN juga menjatuhkan hukuman disiplin PNS kepada Arif Gunadi. Sanksi itu berupa Hukum Disiplin Sedang sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mengutip ketentuan PP Nomor 94 tahun 2021, sanksi sedang adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Sebelumnya Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi dilaporkan Ormas Garda Rafflesia ke KASN atas dugaan netralitas ASN dalam pemilu 2024. Arif Gunadi kedapatan membagikan stiker digital salah seorang caleg dalam sebuah group WhatsApp “Silaturahmi Bengkulu”
Stiker itu berisi konten kampanye diantaranya memuat ajakan untuk mencoblos Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Dwi Ratnawati. Belakangan diketahui, Dwi Ratnawati merupakan istri dari Arif Gunadi sendiri yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
“Terimakasih kepada KASN yang telah melihat cawe-cawe PNS sebagai pelanggaran, ini juga warning untuk ASN lain agar menjunjung tinggi nertralitas sebagai PNS. Selanjutnya kami minta kepada para pihak terkait, khusunya Mendagri untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi KASN” kata Sekretaris Garda Rafflesia, Syaiful Anwar.
Selain dilaporkan ke KASN, Arif Gunadi juga dilaporkan ke Bawaslu Kota Bengkulu oleh kelompok aktifis dan advokat. Bawaslu Kota Bengkulu juga menyatakan Pj. Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dan telah meneruskan keputusan tersebut ke KASN.
Editor: Firzani
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024