Kasus Lahan Bentiring Masuk Jilid II, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Baru

Gambar

Diposting: 14 Jun 2021

Kejari Bengkulu Irene Putrie saat memberikan keterangan pada Jumat 11 Juni 2021, Foto: Dok/Panji



Indo Barat - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyidikan jilid II dugaan penjualan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. 



Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri bengkulu, Irene Putrie, penyidikan Jilid II ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta. 



"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru ya. Baik dari swasta maupun PNS, nanti bakal terkuak" kata Irene Putrie dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Jumat, (14/06/2021).



Sama seperti sebelumnya pihak Kajari akan fokus melakukan penyidikan terhadap penyimpangan dan keterkaitan oknum ASN dalam menghilangkan aset seluas 8,6 hektare milik Pemkot itu. 



"Tak menutup kemungkinan bakal ada tiga atau empat tersangka yang diuntungkan dalam kasus ini" ungkap Irene.



Irene juga mengatakan, kasus jilid II ini naik ke penyidikan berdasarkan pengembangan dari fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yakni Dewi Astuti selaku pengembang dan Malidin Sena sebagai mantan Lurah Bentiring.



"Kami melihat tidak hanya dua orang yang terlibat dalam tindak korupsi ini. Ada pihak lain yang sepertinya juga memuluskan penjualan sehingga deliknya adalah sebagai pelaku dan bisa jadi ada oknum PNS (ASN) di sini" kata Irene.



Tak juga hanya melihat ada potensi tersangka yang kemungkinan bertambah, Irene juga memastikan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebelumnya sebanyak Rp 4,7 Miliar juga bakal bertambah. 



Demikian untuk saksi yang diperiksa dalam penyidikan tersebut sebagian adalah saksi yang ada di persidangan termasuk sembilan tim yang melakukan pembebasan lahan. 



"Kami berkomitmen agar asset tersebut akan kembali ke Pemkot" kata Irene. [Panji]