Tim Cobra Polres RL Tangkap Pencabul Anak Tiri

Gambar

Diposting: 23 Apr 2021

Terduga pelaku Zu (50) saat Digelandang ke Mapolres Rejang Lebong. Foto/Dok 



Indo Barat – Tim Cobra Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu berhasil menangkap Zu (50) terduga pelaku perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur pada Kamis (23/04/2021) malam. 



Pria yang sudah masuk usia senja ini diamankan saat sedang berada di salah satu Rumah Susun (Rusun) Kecamatan Selupu Rejang sekitar pukul 21.30 Wib.



Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK mengatakan bahwa penangkapan kasus yang memilukan ini berawal dari LP (Laporan Polisi) Nomor : LP / B-107 / III / 2021 / BKL / RES RL tanggal 30 Maret 2021 lalu.



‘’Benar, kita sudah berhasil mengamankan terduga pelaku asusila berinisial Zu. Untuk korban diketahui merupakan anak tiri dari terduga pelaku. Kita masih mendalami kasus ini,” ujarnya, Jumat (23/04/2021). 



Untuk kepentingan lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, kini terduga pelaku dilakukan penahanan di Polres Rejang Lebong terkait perbuatan asusilanya tersebut. 



"Pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (**)



Editor : Iman SP Noya