KAMMI Minta Kejati Bengkulu Tolak Hibah Rp 11 M dari Pemkot

Diposting: 05 May 2021
Hearing KAMMI Daerah Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu, 05 Mei 2021, Foto: Dok/KAMMI Daerah Bengkulu
Indo Barat – Lengkap dengan protokol kesehatan, sejumlah aktifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu menggelar hearing ke ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait hibah Rp 11 Milyar yang akan diterima pihak Kejati Bengkulu dari APBD Kota Bengkulu tahun 2021.
KAMMI Daerah Bengkulu menilai, kesepakatan hibah Rp11 Milyar antara Kejati Bengkulu dengan Pemkot Bengkulu bertentangan dengan azas-azas penerimaan dana hibah. KAMMI meminta agar penggunaan APBD prioritas pada kebutuhan yang berdampak langsung pada masyarakat seperti penanggulangan kemiskinan akibat pandemi Covid-19. Hibah juga dikhawatirkan berdampak pada penegakan hukum.
“Artinya belumlah layak dana rakyat tersebut diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut dalam bentuk Hibah, kalau dalam pemenuhan hak-hak rakyat saja belum mampu" kata Ricki Pratama Putra, juru bicara Tim Hearing KAMMI Daerah Bengkulu, Rabu, (05/05/2021)
Selanjutnya kata, Ketua Umum KAMMI Daerah Bengkulu, Ahmad Handoyo, pemberian dana hibah kepada Kejati Bengkulu ini harusnya tidak dilakukan , melihat kondisi perekonomian tersendat akibat badai pandemi Covid 19. Dana hibah sebesar itu kata Ahmad Handoyo harusnya diutamakan untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Kejati Bengkulu harusnya melihat situasi di Kota Bengkulu sebelum mengajukan permohonan bantuan dana hibah, dan Pemkot juga harusnya tidak sembarangan dalam memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD, haruslah mempertimbangkan dengan nurani dan lebih memprioritaskan untuk kebutuhan rakyat.
Apalagi kami dengar bahwa ada isu berkaitan dana hibah bagi Kejati ini malah ditawari oleh pihak Pemkot Bengkulu. Ini tentu sangat mengecewakan, ada apa dengan hal ini kenapa harus ditawarkan apalagi kepada lembaga penegak hukum. Inikan bisa menghancurkan marwah dan intergritas Kejati sebagai lembaga penegak hukum” ujar dia.
Untuk itu, lanjut Handoyo, KAMMI Daerah Bengkulu mendesak pihak Kejati Bengkulu untuk menolak dana hibah agar marwah, integritas dan netralitas Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menegakkan Hukum di Provinsi Bengkulu tetap terjaga. Ia juga meminta Pemkot Bengkulu berlaku sama dengan membatalkan dana hibah.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan mendapat hibah senilai Rp 11 Milyar dari Pemkot Bengkulu. Rencanya dana hibah yang bersumber dari APBD Pemkot Bengkulu Tahun 2021 itu akan digunakan untuk pembangunan Ruang Kepala Kejati Bengkulu, Wakil Kepala Kejati Bengkulu, dan Ruang Jaksa Pidana Umum. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Pertamina Patra Niaga Bengkulu Kandidat Hijau Proper 2024
26 Dec 2024
-
Hadiri KPID Award, Rosjonsyah: Penyiaran Edukatif untuk Hiburan Berkualitas
08 Dec 2024
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Pendapatan Rp53 Miliar
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Hadiri Pelantikan KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Pimpin Masa Depan
01 Feb 2025
-
Kajati Bengkulu Ingatkan Jajaran Jaksa di Seluma Wajib Jaga Netralitas Pilkada
16 Nov 2024
-
Titik Temu dari Komunitas Bengkulu Serukan Kemerdekaan Palestina
07 Oct 2024
-
Pelantikan KAMMI Daerah Bengkulu Periode 2024-2026
23 Jun 2024
-
Proyek PSN Trans Enggano Akan Diteruskan Pasca Lebaran
04 Apr 2024