JPN Kejari Mukomuko Beri Pendampingan Hukum Sertifikasi Aset Tanah

Gambar

Diposting: 06 Feb 2021

Kejari Mukomuko Hendri Antoro saat memberikan surat pendampingan hukum kepada Bidang Aset BKD Kabupaten Mukomuko. Foto/Dok 



Indo Barat - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Mukomuko memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) untuk kegiatan Pelepasan Hak Milik Masyarakat Atas Tanah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Jumat (5/2/2021). 



Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 



Dalam hal ini, pada sertifikasi aset tanah / pelepasan hak milik masyarakat atas tanah pemerintah Kabupaten Mukomuko yaitu tanah Kantor Pusat Kesehatan Hewan dan tanah Kantor Petugas Lapangan Keluarga Berencana.



Kajari Mukomuko Hendri Antoro, S.H.,S.Ag.,M.H. melalui Kasi Datun Bobby Muhamad Ali, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Kegiatan sertifikasi aset tanah / pelepasan hak milik masyarakat atas tanah pemerintah memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. 



Untuk itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kegiatan sertifikasi aset tanah / pelepasan hak milik masyarakat atas tanah pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko bertindak selaku penasehat hukum dan melaksanakan pendampingan secara yuridis normatif.



"Ke depan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Mukomuko akan lebih giat lagi melakukan penyelamatan aset / keuangan negara cq. Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, mengingat merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan RI di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.



"Bahwa Kejaksaan di seluruh Indonesia saat ini telah memiliki Jaksa Pengacara Negara yang berkualitas, professional, berintegritas sehingga mampu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya secara maksimal, "pungkasnya. (**)



Editor: Alfridho AP